Connect with us

    Ekbis

    Ganti Rugi Warga Kuningan Terdampak Proyek JLTS Ditargetkan Dibayar November

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan menggelar Konsultasi Publik dengan warga Kelurahan Citangtu mengenai Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (JLTS).

    Pertemuan itu membahas tahapan proyek pembangunan jalan dengan memprioritaskan keselamatan jalan,  pembayaran pengadaan tanah terdampak, kesepakatan luas tanah, kelengkapan administrasi dan memusyawarahkan rumah yang terdampak.

    Lurah Citangtu Tono mengatakan, sebanyak 117 warganya yang hadir merupakan pemilik hak tanah yang terkena imbas pembangunan JLTS.

    “Pada dasarnya mereka menyetujui untuk pembangunan JLTS karena hal ini akan mendorong kemajuan peningkatan perekonomian,” tuturnya saat mengikuti pertemuan yan bertempat di Gedung Serba Guna Citangtu, Sabtu (17/09).

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, rangkaian tahapan konsultasi publik merupakan tindak lanjut Rapat di BPN Jawa Barat guna perbaikan kelengkapan administrasi.

    Advertisement

    “Hal ini dilakukan, karena proses pembebasan tanah tidak ingin ada permasalahan dikemudian hari. Untuk itu mohon perhatiannya. Proses jalan ini harus berjalan dengan baik,” katanya.

    Sekda Dian menargetkan Bulan September administrasi sudah rampung dan Oktober proses pengukuran dari BPN dan penentuan dari Tim Appraisal (KJPP) akan dilakukan.

    Kosultasi publik digelar di Gedung Serba Guna Kelurahan Citangtu, Kuningan. (Istimewa)

    “November direncanakan melakukan pembayaran, selanjutnya Bulan Januari 2023 sudah mulai ada aktivitas. Untuk itu mohon dukungannya,” pintanya.

    Ia menambahkan, Rencana Pembangunan JLTS Kabupaten Kuningan akan melewati desa-desa diantaranya Windujanten (Kecamatan Kadugede), Citangtu, Winduhaji, Ancaran, Karangtawang, Cibinuang (Kecamatan Kuningan), Sindangsari, Kaduagung dan Kertawangunan (Kecamatan Sindangagung).

    Maksud dari proyek tersebut, kata Sekda Dian, yakni sebagai implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan Kabupaten Kuningan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

    Hal itu sejalan dengan Perpres No. 87 Tahun 2021, sebagai isu strategis nasional dalam percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas.

    Advertisement

    “Sementara tujuannya, membangun infrastruktur yang menghubungkan pusat-pusat perekonomian di Kabupaten Kuningan dan akses yang sudah terbangun menuju Kawasan Strategis Kabupaten dari Jalan Nasional ke Jalan Nasional,” ujarnya.

    Untuk lokasi dan luas tanah, kata Sekda Dian, secara keseluruhan membutuhkan lahan sepanjang 9,548 KM dengan lebar row rata-rata 25 M dengan total luasan 32,417 Ha.

    “Sementara perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan ruas JLTS akan memerlukan waktu 15 Bulan dengan target dapat diselesaikan di tahun 2023 hingga 2024,” ungkapnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend