Connect with us

    Umum

    Sebut Kejaksaan Sebagai Sarang Mafia, Persaja Kabupaten Cirebon Laporkan Alvin Lim ke Polisi

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.IDPersaja Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon hari ini menempuh jalur hukum terkait konten youtube yang dibuat dan disebarluaskan melalui medsos oleh Alvin Lim dan resmi pelaporan dilakukan di Polresta Cirebon.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Benu Elamrusyia mengatakan, bahwa
    laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai” dengan url https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=5ycVos40jFk&feature=youtu.be.

    Tindakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri serentak di wilayah Jabar dengan melaporkan Alvin Lim ke Kepolisian di seluruh wilayah Jawa Barat. Adapun konten Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan bahwa Kejaksaan sarang mafia.

    “Dikatakan sama dia jika Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi
    masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Penegak Hukum bisa berubah,” ucapnya, Rabu (21/9/2022).

    Inti laporan terjadinya tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik, saat kejadian Pelapor melihat Channel Youtube Quotien TV dimana pelapor melihat chanel Youtube Quotien TV dimana terlapor dengan sengaja dimuka umum dengan lisan menghina jabatan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa yang ada pada lembaga Kejaksaan, yang dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa Kejaksaan sarang mafia.

    Advertisement

    Atas tindakan tersebut selanjutnya pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut.

    “Atas perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Lim untuk tujuan mendiskriditkan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa berupa kalimat fitnah, penghinaan melalui kanal Youtube milik terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” tegasnya.

    Selain itu kata dia, hal itu merupakan bentuk cerminan perbuatan yang melanggar etika sopan santun dan budaya masyakarat Indonesia. Tindakan melaporkan Alvin Lim sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk masyarakat bahwa setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi, jabatan atau profesi harus di dukung dengan bukti-fakta yang jelas. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend