CIAYUMAJAKUNING.ID – Perizinan investasi dipastikan Pemkot Cirebon akan dipermudah, baik bagi pelaku usaha besar maupun skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Meski dipastikan perizinan sangat mudah sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, namun Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan pengawasan tetap akan dilakukan.
“Prinsip dasar pendekatan berbasis risiko yaitu adanya ‘trust but verify‘, berarti pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha,” katanya, Selasa (20/09).
Namun, lanjut Sekda Agus, pelaku usaha wajib untuk menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat melalui sistem ‘online single submission risk-based approach‘ (OSS RBA).
Sementara untuk usaha yang memiliki risiko rendah, kata dia, Pemkot Cirebon hanya mewajibkan mereka melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“UMKM kami dibebaskan biaya perizinan dan diberikan keringanan. Begitu pula kemudahan pengurusan sertifikasi halal. Sekalipun diberikan kemudahan, namun tetap diikuti pengawasan oleh pemerintah,” ujar Sekda Agus.
Ia menambahkan UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai penggerak sekaligus tulang punggung perekonomian Indonesia.
Apalagi, kata Sekda Agus, UMKM terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi terutama saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional saat pandemi.
“Melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal,” katanya. ***