Connect with us

    Umum

    Ibu Korban Lapor Hotman Paris, Kapolresta Cirebon Berkomitmen Lakukan Hukum Berkeadilan

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Menanggapi viralnya kasus kekerasan dan dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial CH yang berpangkat Briptu merupakan anggota polisi Polres Cirebon Kota. Polresta Cirebon menyatakan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pada tanggal 25 Agustus ibu korban membuat laporan atas kasus kekerasan terhadap anaknya ke Polresta Cirebon. Kemudian pada tanggal 5 September ibu korban kembali membuat laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang dilakukan oleh ayah tirinya.

    “Setelah mendapatkan hasil visum kemudian pelaku sudah diamankan sejak tanggal 6 September dan pada tanggal 7 September pelaku langsung dilakukan penahan sampai sekarang,” bebernya saat menggelar konferensi pers di Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

    Lebih lanjut kata dia, hasil fisum yang terkait tindak kekerasan dan dugaan kekerasan seksual sudah dilakukan namun belum dapat diketahui penyebabnya.

    “Kenapa belum diketahui penyebabnya ? Karena dalam fisum belum dapat dipastikan luka itu penyebabnya apa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, kenapa tidak buru-buru karena penanganan harus hati-hati karena untuk kepentingan korban,” tegasnya.

    Advertisement

    Karena kasus ini sudah viral, sambung dia, maka harus dipastikan penanganan dengan hati-hati demi kepentingan anak. Terlebih lagi perlindungan identitas korban dan keluarga tidak boleh di publikasikan untuk kepentingan masa depan anak.

    “Seluruh jajaran Polresta Cirebon berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, tersangka sudah dilakukan penahan 19 hari dan ini menandakan Polresta Cirebon tidak tebang pilih,” tegasnya.

    Penerapan pasal berlapis menjadi ancaman terhadap pelaku diantaranya tindak pidana kekerasan dan kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 – 20 tahun penjara.

    Ia juga menghimbau dalam penyidikan harus mengikuti norma-norma yang ada seperti memberikan hak-hak kepada korban supaya korban tidak menerima tindakan yang sama dikemudian hari.

    “Penyidik membuka ruang kesempatan terhadap fakta-fakta baru oleh ibu maupun keluarga korban, komitmen ini sebuah konsep integritas oleh penyidik PPA Polresta Cirebon. Dari fakta yang sudah dihimpun oleh penyidik tidak ada obat-obatan atau pil yang diberikan kepada korban, maka bilamana ada pihak keluarga dapat memberikan fakta baru untuk sebagai bahan baru untuk ditelaah lebih lanjut,” tegasnya.

    Advertisement

    Dirinya mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini mengingat dari setiap penanganan kasus selalu transparan, akuntabel dan memberikan keadilan.

    Sementara itu, Pembina Komnas Peelindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena yang turut hadir dalam konferensi pers mengungkapkan, pihak sudah berkomunikasi dengan ibu korban. Dari seluruh informasi yang diterima oleh pihaknya langsung disampaikan kepada Polresta Cirebon dan sampai dengan saat ini pihaknya menyatakan jika proses sudah sesuai prosedur.

    “Kami mengapresiasi tindakan yang tepat terukur dilakukan oleh Polresta Cirebon, jangan sampai kasus anak di viralkan karena untuk masa depan anak,” ungkapnya.

    Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai masa persidangan. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan korban supaya bisa melakukan assesment.

    “Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak korban dan pihak lainnya yang peduli terhadap anak untuk mengambil langkah trauma healing terhadap korban,” bebernya.

    Advertisement

    Viralnya kasus ini, kata dia akan berdampak buruk pada korban. Ia pun menegaskan dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian bukan menutupi kasus hanya saja tidak dibuka ke publik demi kepentingan anak.

    “Selama proses ini kami selalu dilibatkan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, hanya saja dalam kasus yang dimana korbannya anak-anak harus dilakukan hati-hati supaya tidak berdampak buruk terhadap korban,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya menurut pengakuan ibu korban kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, jika anaknya mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan ayah tirinya sejak usia 9 tahun sampai dengan 11 tahun. Bukan hanya itu, menurut pengakuannya jika anaknya dicekoki oleh ayah tirinya obat-obatan yang mengakibatkan halusinasi dan emosi yang tak terkendali. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend