Connect with us

    Ekbis

    Hongkong Larang Peredaran Mie Sedaap, Ini Langkah yang Dilakukan BPOM

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Hongkong melarang peredaran Mie Sedaap di negaranya karena dinilai memiliki zat yang kurang baik jika dikonsumsi.

    Hal ditetapkan setelah Center for Foods Safety (CFS) Hongkong melakukan pemeriksaan rutin terhadap produk-produk makanan.

    Saat melakukan pemeriksaan, CFS menemukan kandungan pestisida dan etilen oksida yang terkandung didalam mie dan bumbu yang ada di Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken.

    Oleh karena itu, CFS meminta kepada importir dan eceran setempat menarik barang mie instan tersebut diseluruh toko yang ada di Hongkong.

    Bahkan CFS meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken.

    Advertisement

    Lantas bagaimana tanggapan Badan Pengawas Obat dan Makanan ?

    BPOM pastikan jika produk yang beredar di Hongkong berbeda dengan produk yang dipasarkan di Indonesia.

    BPOM juga memastikan jika produk tersebut sudah memenuhi syarat produk keamanan izin yang telah ditetapkan.

    “Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada,” jelas BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

    Sejumlah upaya sudah dilakukan oleh BPOM diantaranya tengah melakukan pengkajian terhadap kebijakan mengenai EtO serta senyawa turunannya pada mi instan, yang hingga saat ini memang belum memperoleh aturan tetap dari Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi yang berada di bawah World Health Organization (WHO) maupun Food and Agriculture Organization (FAO).

    Advertisement

    BPOM juga sedang melakukan diskusi dengan otoritas CFS untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait hasil pengujian yang sudah dilakukan terkait kandungan pestisida dan etilen oksida.

    “BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” terang BPOM. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend