CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pembayaran klaim tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja terhitung sejak 15 Desember 2025. Seiring pencabutan izin tersebut, LPS juga melaksanakan proses likuidasi bank.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya.
“Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja,” kata Jimmy dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Jimmy menegaskan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan secara resmi dimulainya pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Sementara itu, bagi debitur PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS memastikan kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank tersebut dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.
LPS juga mengimbau agar seluruh nasabah tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Nasabah agar tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” tegas Jimmy.
Lebih lanjut, LPS mengingatkan masyarakat bahwa masih banyak bank, baik BPR/BPRS maupun bank umum lainnya, yang beroperasi secara sehat di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, Jimmy mengingatkan pentingnya memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.








