Connect with us

Ekbis

Sertifikasi Tanah KAI Cirebon Capai Sembilan Juta Meter Persegi

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sertifikasi aset tanah telah dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon yang mencapai sembilan juta meter persegi dari total aset sebanyak 14 juta meter persegi.

Kepala PT KAI Daop 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan aset negara yang dimilik pihaknya tersebar di delapan daerah.

“Dan jumlah totalnya secara keseluruhan mencapai 14 juta meter persegi,” tambahnya, Selasa (27/09).

Sertifikasi aset itu, menurut Takdir, dilakukan sesuai dengan ‘grondkaart‘ (surat ukur) yang dimiliki PT KAI Daop 3 Cirebon setelah adanya nasionalisasi aset penjajah Hindia Belanda ke Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, dari total aset yang mencapai 14 juta meter persegi, diharapkan pada tahu 2024 mendatang sudah bisa sepenuhnya tersertifikasi, agar aset negara itu bisa terjaga dengan baik.

Advertisement

“Kami terus berupaya mempercepat sertifikasi aset tanah KAI dan diharapkan segera selesai,” ucap Takdir.

Sertifikasi sendiri, lanjut dia, dilakukan agar tanah milik negara bisa sepenuhnya dimanfaatkan oleh negara dan tidak lagi disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan.

“Sertifikat yang diterbitkan itu berupa hak guna bangunan (HGB), karena KAI ini BUMN,” ujar Takdir.

Sementara itu, peneliti sejarah aset PT KAI sekaligus staf pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Negeri Surakarta (FIB UNS) Harto Juwono mengatakan, aset yang dimiliki KAI merupakan nasionalisasi dari aset perusahaan negara dan swasta milik Belanda.

Di mana ‘grondkaart‘ yang dimiliki itu sah secara hukum untuk menyatakan bahwa aset tanah itu milik PT KAI, baik yang berada di sepanjang jalur rel kereta maupun lainnya.

Advertisement

“Sejak zaman Belanda bahwa aset yang dimiliki itu berupa ‘grondkaart‘ dan ini sah dimata hukum,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend