Umum
Polisi Bongkar Mucikari Asal Majalengka Tawarkan Anak Dibawah Umur Untuk Pemuas Nafsu
CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktek prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh JANPT berusia 50 tahun asal Majalengka, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Halaman Polres Cirebon Kota, Senin (3/10/2022), Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 2 bulan terakhir.
“Jadi mucikari praktek prostitusi anak di bawah umur ini dilakukan oleh JANPT berusia 50 tahun berasal dari Majalengka dan sudah 2 bulan melancarkan aksinya,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya dalam proses penangkapan menemukan korban anak dibawah umur berinisial TIL (14) dan DN berlokasi di kamar kost yang ada di Desa Pilangsaru, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Modus operandi pelaku JANPT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung. Praktek prostitusi ini sudah dilaksanakan sejak 2 bulan berjalan dimana pelaku menawar nawarkan korban dengan cara menawarkan kepada kenalan kenalan korban dengan ngirim foto-foto korban bahwa bisa dipakai,” terangnya.
Lebih lanjut kata dia, setelah ada yang lelaki hidung belang yang menyetujui hal itu. Kemudian pelaku langsung diantar ke tempat kamar kost korban.
Dari setiap prakteknya, pelaku telah menentukan tarif dengan kisaran yang bervariasi mulai dari Rp300 ribu – Rp800 ribu.
“Cara pembayarannya juga langsung secara cash yang diberikan melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku selalu berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu,” paparnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB saat melakukan transaksi di TKP dengan barang bukti uang Rp 500.000.
“Pengakuan tersangka JANPT pembagian uang Rp 500.000 untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000,” tuturnya.
Setelah di lakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar-nawarkan gadis gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis-gadis untuk dijual.
“Dilokasi kejadian ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN.
Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi,” ujarnya.
Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya diantaranya uang Rp 500 ribu, dua buah handphone, satu buah kunci kamar kosan, satu buah dompet, satu buah tisu magic power.
Atas perbuatannya, polisi mennyangkakakn pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 ttng perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP.
“Pelaku terkena ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar