Connect with us

Umum

Siap-Siap Ojol Sampai Nelayan Akan Ketiban Bansos Dari Pemkab Cirebon

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tukang ojek, ojek online (Ojol) dan nelayan bakal mendapat Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Pemberian Bansos tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2022.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Cirebon, Kabul Setiawan, menyampaikan, Pemkab Cirebon telah menyiapkan Rp7,4 miliar untuk pemberian Bansos atas dampak kenaikan harga BBM tersebut. Menurutnya, Bansos dari Pemkab Cirebon akan diberikan kepada para ojek, UMKM, serta nelayan.

“Ini sesuai dengan PMK Nomor 123 tahun 2022,” ujar Kabul Setiawan, Kamis (6/10/2022).

Saat ini, kata Kabul, calon penerima Bansos sedang dilakukan verifikasi dan validasi (verval) oleh masing-masing dinas terkait. Di antaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Menurut Kabul, nantinya data-data dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) selaku koordinator yang berkaitan dengan Bansos tersebut. Ia menargetkan, inventarisasi data harus sudah selesai akhir bulan ini.

Advertisement

“Harusnya sudah dilakukan inventarisir data oleh Dinas, jadi bulan ini harus selesai.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Kabul, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis( juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diperkirakan turun dalam minggu ini. Pada pelaksanaannya nanti, dijelaskan Kabul, penerima Bansos tidak boleh dobel data agar tidak terjadi tumpang tindih Bansos.

Untuk regulasinya sendiri, imbuh Kabul, pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penyalurannya.

“Agar masing-masing penerima bansos BBM ini tidak tumpang tindih penerima. Yang sudah menerima bantuan, maka tidak akan dapat bansos BBM dari Pemkab Cirebon ini,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos, Gunarsa menyampaikan, saat ini Dinsos baru mendapatkan data dari DKPP dan Dinas Koperasi dan UKM saja. Sedangkan Dishub Kabupaten Cirebon belum menyerahkan data jumlah penerima BLT BBM.

Advertisement

Jika data penerima sudah masuk semua, kata dia, Dinsos bakal menyerahkannya ke Bagian Perekonomian dan SDA Setda untuk dibuatkan SK-nya.

“Kami diberikan waktu sampai tanggal 14 Oktober. Tapi kalau sekarang data sudah terkumpul juga belum ada juklak-juknisnya karena bagian perekonomian belum membuat Perbup-nya,” tukasnya.

Gunarsa menjelaskan, data penerima Bansos BBM yang dikumpulkan di antaranya ojek online dan ojek pangkalan dari Dishub, pelaku UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM, dan nelayan dari DKPP.

“Mereka wajib menyerahkan data ke kami (Dinsos, red), untuk dilaporkan dan dibuatkan rekeningnya,” terang Gunarsa.

Khusus untuk ojek online, Gunarsa mengaku menerima keluhan dari Dishub karena baru ada satu aplikasi ojek online yang mengirimkan data, sementara sisanya masih belum mengirim. Sehingga, jika sampai batas waktu yang ditentukan data belum dikirimkan juga, pihaknya tidak akan mau menerima komplain dari yang bersangkutan.

Advertisement

“Jangan salahkan pemerintah, silahkan komplain ke aplikasi ojek online nya,” pungkasnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend