CIAYUMAJAKUNING.ID – Ditengarai bisa membahayakan bagi penumpangnya, odong-odong di Kota Cirebon dilarang masuk ke jalan arteri.
Apalagi, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan, kendaraan yang awalnya diperuntukkan khusus beroperasi di obyek wisata itu tidak memiliki izin operasi.
“Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan melarang,” katanya saat rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon, Kamis (06/10).
Andi mengatakan larangan itu bertujuan guna menekan angka fatalitas korban, mengingat di sejumlah daerah kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang diakibatkan kendaraan tersebut sudah marak.
Menurutnya, odong-odong merupakan kendaraan yang sangat tidak laik digunakan di jalan raya terutama jalur arteri, dikarenakan tidak sesuai standar sehingga saat kecelakaan akan berakibat fatal bagi para penumpangnya.
Untuk itu, pada saat rapat koordinasi tersebut disepakati agar odong-odong hanya diperbolehkan dijalankan di perumahan, bukan di jalur arteri.
“Pelarangan odong-odong akan kami lakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Andi.
Kepala Jasa Raharja Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, pihaknya tidak akan menjamin bagi penumpang odong-odong yang mengalami kecelakaan tunggal.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Kalau odong-odong membawa penumpang mengalami kecelakaan tunggal, tidak terjamin, sehingga ketika kecelakaan tidak mendapatkan santunan dari negara,” ujarnya.
Okto berharap, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon bisa kembali menekan angka lakalantas.
Mengingat pada periode bulan Januari hingga September 2022 ini mengalami peningkatan 14,50 persen dibandingkan periode tahun 2021.
“Kami berharap dengan forum ini, bisa bersama-sama meminimalkan kecelakaan lalu lintas, dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan,” katanya. ***