Connect with us

Umum

Jasa Raharja Cirebon Santuni Keluarga Korban Lakalantas di Sindangagung Kuningan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Keluarga pasangan suami istri (pasutri) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang di alami mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama memperoleh santunan dari Jasa Raharja Cirebon.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cirebon Okto Arif Primanto, pihaknya juga memberikan jaminan kepada korban luka akibat lakalantas tersebut.

“Untuk korban meninggal dunia, kami serahkan santunannya kepada anak korban selaku ahli waris,” ujarnya, Selasa (04/04), saat memberikan santunan.

Untuk santunan yang di serahkan, lanjut Okto, yaitu Rp50 juta per orang sehingga pihaknya menyalurkan Rp100 juta bagi ahli waris dan langsung masuk ke rekeningnya.

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja Cirebon telah bekerja sama dengan pihak RSUD 45 Kuningan.

Advertisement

Kedua pihak tersebut, terangnya, memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Selain itu, juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta terhadap korban luka-luka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

“Kami telah memberikan ‘guarantee letter’ kepada satu korban luka-luka yang dirawat di RSUD 45 Kuningan,” kata Okto.

Senin (03/04) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi lakalantas di Jalan Raya RE Martadinata Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Kecelakaan itu melibatkan kendaraan dinas milik Bupati Acep dan lima sepeda motor. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend