Connect with us

    Umum

    Kejari Indramayu Tahan Empat Tersangka Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah tahfidz resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu.

    Menurut Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, kasus penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.

    “Kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH,” katanya, Selasa (11/10).

    Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN.

    “Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

    Advertisement

    Penahan terhadap keempat tersangka, imbuh Gunawan, dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejari Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus.

    Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfidz Al Quran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.

    Para tersangka, lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucapnya.***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend