https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 26 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Korupsi Alsintan, Kejari Kabupaten Cirebon Lakukan Penahanan

by Andika
14 September 2020
in Umum
Korupsi Alsintan, Kejari Kabupaten Cirebon Lakukan Penahanan

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi melajukan penahanan terhadap tersangka berinisial SJ yang telah melakukan tindakan pidana korupsi atas bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,
Setyawan Nur Chaliq mengatakan, bila hari ini pihaknya melakukan pemanggilan sekaligus melakukan penahanan tersangka terhadap SJ yang sudah melakukan tindakan pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) traktor roda 4 yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian.

BacaJuga

Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

Ono Surono Dukung Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Minta Penanganan Kejahatan Tak Berhenti di Hadiah

Wabup Cirebon: Sekolah Rakyat Terintegrasi Launching Akhir Juli

Dua Pimpinan Cirebon Power Raih Energy Executive Award 2026

“Bantuan ini merupakan bantuan Alsintan tahun 2018,” kata Setyawan saat ditemui dihalaman Kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Senin 14 September 2020.

Dikatakannya, seharusnya traktor roda 4 tersebut merupakan bantuan yang diberikan bagi kelompok tani. Akan tetapi, ASN berinisial P yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan kepada SJ untuk ditebus agar dapat bantuan tersebut dapat keluar dari gudang Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

“Traktor itu dibayarkan dengan uang sebesar 135 juta terus sama SJ dijual, harga traktor sendiri seharga 650 juta,” ungkap Setyawan.

Ketika ditanya soal keterlibatan Dinas Pertanian dalam kasus ini, ia menegaskan untuk sementara waktu belum ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Dinas Pertanian.

“Nanti tersangka ASN inisial P akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut guna dilakukan pendalaman,” ujar Setyawan.

Lanjut dia, pasal yang dikenakan terhadap tersangka SJ yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan hukuman denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Tags: AlsintanCiayumajakuning.idKasus KorupsiKejari Kabupaten Cirebon

Related Posts

Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

25 Juli 2026
Ono Surono Dukung Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Minta Penanganan Kejahatan Tak Berhenti di Hadiah

Ono Surono Dukung Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Minta Penanganan Kejahatan Tak Berhenti di Hadiah

25 Juli 2026
Wabup Cirebon: Sekolah Rakyat Terintegrasi Launching Akhir Juli

Wabup Cirebon: Sekolah Rakyat Terintegrasi Launching Akhir Juli

25 Juli 2026

Dua Pimpinan Cirebon Power Raih Energy Executive Award 2026

23 Juli 2026

Potret Ceria Siswa Peserta Dongeng Hemat Listrik Bersama Cirebon Power di Hari Anak Nasional 2026

23 Juli 2026

Heboh Dugaan Keberadaan ‘Dusun Gaib’ di Desa Playangan Cirebon, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

20 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id