Connect with us

Umum

Cegah Pelanggaran Pemilu, ASN Pemkab Kuningan Tandatangani Pakta Integritas

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penandatanganan yang bertujuan sebagai bentuk dari keseriusan dan komitmen dalam mengawal netralitas ASN itu dilakukan pada acara sosialisasi produk hukum dan non produk hukum, di sebuah hotel di Kecamatan Cigandamekar yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.

Sebelum ditandatangani, Pakta Integritas yang dibacakan oleh seluruh peserta dan dipimpin Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yakni, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melayani publik baik sebelum, selama maupun sesudah Pemilu 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu.

Ketiga, tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta hoaks dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman, menerangkan sosialisasi itu bertujuan memberikan ilmu pengetahuan terkait dengan pemilu sekaligus memberikan warning kepada ASN sebagai perangkat dari pemerintah untuk bersikap netral.

“Tentang netralitas ASN ini menjadi salah satu sorotan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin. Menurut catatan dari Bawaslu RI pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu terdapat 914 temuan dan 85 laporan tentang netralitas ASN,” ungkapnya, Kamis (06/10).

Menurut Ondin, angka itu cukup fantastis dan menjadi peringatan kepada ASN agar hal serupa tidak terjadi kembali di Pemilu 2024.

Netralitas ASN, kata dia, tertera dalam beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2017, PP No.94 Tahun 2021 dan SKB antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang terbit pada bulan September 2020.

“Menimbang hal tersebut, ditekankan  untuk berhati-hati kepada para ASN yang ada di Kabupaten Kuningan agar menjaga netralitasnya guna mewujudkan Pemilu Serentak 2024 maupun pemilihan serentak tahun 2024 yang bersih dan berintegritas,” pinta Ondin. ***

Advertisement

Continue Reading

Yang Lagi Trend