https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 3 Februari 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Diberhentikan, Perangkat Desa Jatiseeng Ciledug Cirebon Mohon Perlindungan Hukum

by Sudastika
27 Oktober 2022
in Umum
Diberhentikan, Perangkat Desa Jatiseeng Ciledug Cirebon Mohon Perlindungan Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Salah satu perangkat Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon yang diberhentikan, Rian Agustira Lapian melakukan pembelaan dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Bupati Imron Rosyadi.

Dalam surat tersebut, ia mengatakan jika dirinya merasa dizalimi karena telah diberhentikan secara otoriter dan melanggar hukum oleh Carda, selaku Kuwu Desa Jatiseeng.

BacaJuga

Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten Majalengka Tertinggi di Jabar

7.221 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Telah Disuntik Vaksin PMK

Belum Diketahui Kapan Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Monev Kakanwil Jabar, Kepala Rupbasan Cirebon Siap Pertahankan WBK

“Pertimbangan pemberhentian, bagi saya merupakan tuduhan yang mengada-ada dan melanggar hukum,” ujar Rian dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (26/10) sore.

Tuduhan yang dimaksud, tertera dalam Surat Keputusan (SK) Kuwu Jatiseeng No: 141.3/Kep. 17 – Sekret./2022 per tanggal 18 Maret 2022 dengan menyertakan tiga pasal yang disangkakan kepada dirinya.

Dalam pasal 28 poin e Bagian Ketiga tentang Larangan Perangkat Desa menyebutkan, ‘perangkat desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.‘

“Tidak ada tindakan saya yang meresahkan masyarakat. Silakan dicek oleh inspektorat atau kepolisian,” kilah Rian.

Kemudian Bagian Ketiga tentang Pemberhentian Perangkat Desa Paragraf Kesatu Umum pasal 31 ayat 1 poin b yang berbunyi ‘perangkat desa berhenti karena atas permintaan sendiri.’

SK Kuwu Jatiseeng dan Surat Permohonan Perlindungan Hukum. (ciayumajakuning.id)

Menurut Rian, dirinya tidak pernah mengajukan permintaan pengunduran diri dengan menandatangani hal tersebut.

“Tuduhan kuwu harus dibuktikan secara tertulis dengan disertai tanda tangan saya diatas materai,” ucapnya saat ditemui di kediamannya di Blok Pahing Desa Jatiseeng, Rabu (26/10).

Maka dari itu, imbuh Rian, tanda tangan dirinya lalu dipalsukan dan hal tersebut merupakan bukti pelanggaran pidana yang dilakukan Kuwu Jatiseeng.

Sementara perkara ketiga dalam keputusan Kuwu Jatiseeng yakni, pasal 32 ayat 2 poin b yang berbunyi ‘apabila perangkat desa tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan/atau berita acara tidak diketahui keberadaannya dari Kepolisian Republik Indonesia.’

Menurutnya, sejak Bulan Februari hingga Agustus 2022 daftar hadir perangkat Desa Jatiseeng diduga sengaja dihilangkan.

“Tapi saya tetap bekerja penuh sesuai kewajiban. Ada bukti foto dan saksinya kok,” ujar Rian.

Rian Agustira Lapian saat ditemui dikediamannya. (ciayumajakuning.id)

Selain itu, pada tanggal 6 September lalu, dirinya sempat dipertemukan Kuwu Carda oleh Camat Ciledug Agung Firmansyah di Balai Desa Jatiseeng dengan menyerahkan SK No: 141.3/Kep. 17 – Sekret./2022 per tanggal 18 Maret 2022.

Artinya, ada jarak 8 bulan antara penandatanganan dengan penyerahan SK dimana dirinya masih bertugas sebagai perangkat desa.

“Kenapa tidak diserahkan langsung kepada saya oleh Kuwu Carda?” ujar Rian bertanya-tanya.

Ia lalu menilai jika sebenarnya sudah sekian lama Kuwu Carda mencari celah untuk menendang dirinya dari jajaran perangkat desa.

“Makanya baru sekarang Kuwu melakukannya dengan menggunakan senjata pasal yang menurut saya tidak berdasar,” terang Rian.

Oleh karena itu, ia memohon agar SK Kuwu Jatiseeng dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai sebagaiman yang dijadikan landasan pemberhentian.

“Saya juga memohon agar mengembalikan hak-hak saya semula sebagai perangkat desa yang diangkat sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. ***

Tags: Desa JatiseengKabupaten CirebonKecamatan CiledugPemberhentian JabatanPenegakan HukumPerangkat Desa

Related Posts

7.221 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Telah Disuntik Vaksin PMK

Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten Majalengka Tertinggi di Jabar

3 Februari 2023
7.221 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Telah Disuntik Vaksin PMK

7.221 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Telah Disuntik Vaksin PMK

3 Februari 2023
Belum Diketahui Kapan Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Belum Diketahui Kapan Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK

3 Februari 2023
Kepala Rupbasan Cirebon

Monev Kakanwil Jabar, Kepala Rupbasan Cirebon Siap Pertahankan WBK

2 Februari 2023
Polresta Cirebon

Cara Unik Polisi Cirebon Saat Amankan Anak Jalanan

2 Februari 2023
Jejak Peninggalan Roda Besi di Kota Angin Majalengka Ini Bakal Dipecantik

Jejak Peninggalan Roda Besi di Kota Angin Majalengka Ini Bakal Dipecantik

2 Februari 2023
  • Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Polsek Pabuaran Bekuk Satu Pelaku Penusukan di Ciledug Cirebon, Diduga Adik Korban

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Diduga Harta Warisan Jadi Motif Penusukan Sepasang Suami Istri di Ciledug Cirebon

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tak Butuh Waktu Lama Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Penusukan di Ciledug

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 13 Rumah di Desa Jatiseeng Kidul Ciledug Terendam Banjir, Warga Desak Dibangun Tanggul

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id