CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka mengedepankan teguran secara humanis, Polresta Cirebon menarik semua blangko tilang manual dari anggota satuan lalu lintas (satlantas).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penarikan blangko tilang manual tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri, bahwa jajaran Polri tidak boleh lagi melakukan tilang secara manual.
“Dengan sudah tidak adanya tilang manual, maka pihaknya melakukan operasi lalu lintas dengan cara dialogis,” katanya, Minggu (30/10).
Dimana, lanjut Arif, ketika ada warga atau pengendara yang melanggar, maka dikenakan teguran untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Pihaknya juga terus melakukan patroli dialogis di titik keramaian, agar masyarakat atau pengguna jalan bisa semakin taat peraturan.
“Selama operasi ini, kami hanya memberikan teguran, agar masyarakat taat lalu lintas,” ujarnya.
Kegiatan patroli dialogis, kata Arif, dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, agar semakin taat aturan, karena ke depannya penilangan dilakukan secara elektronik.
Ia menuturkan sampai saat ini penerapan tilang elektronik memang belum dilakukan, karena masih dalam proses pemenuhan sarana dan prasarana penunjang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. ***