Umum
Kedua Oknum Pelaku Asusila di Puskesmas Kaliwedi Telah Diberhentikan Tidak Hormat
CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon bergerak cepat dalam menanggapi kasus asusila yang dilakukan dua oknum pegawai Puskesmas Kaliwedi, Minggu (30/10/2022) malam.
Keduanya diketahui telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, dua oknum Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kaliwedi kedapatan oleh warga berbuat Asusila di salah satu ruangan dalam Puskesmas tersebut.
Oknum Non Tenaga Kesehatan laki-laki berinisial A asal Indramayu dan Nakes Perempuan berinisial E, yang keduanya berstatus sebagai tenaga Non ASN yang berada di Puskesmas Kaliwedi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah menyebut pihaknya sudah mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas Kaliwedi untuk dilakukan pembinaan.
“Dan kepada 2 orang oknum tersebut, diberikan sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, karena telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon,” ujar Neneng, Rabu (2/11/2022).
Dalam kesempatan ini juga, Neneng menjelaskan Kepala Puskesmas merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan yang harus mampu membina dan menjaga nama baik Dinas Kesehatan, baik Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang ada di Puskesmas, sehingga bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Neneng juga menegaskan pihaknya sangat terbuka dengan permasalahan yang terjadi.
“Artinya, sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas Kesehatan selaku instansi pelayanan kesehatan, harus tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya. Jika ada kekurangan, kita akan terus melakukan pembinaan kepada semua pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga bisa meningkatkan mutu layanan Kesehatan,” ujarnya.
Sesuai informasi yang didapatkan diketahui oknum laki-laki yang melakukan tindakan asusila merupakan Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Jawa Barat.
Ditegaskan Neneng jika oknum laki-laki berinisial A ini bukan merupakan perawat, melainkan seorang administrator di Puskesmas setempat mengingat yang bersangkutan belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) perawat. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar