Connect with us

    Umum

    Bekali Mahasiswa Kompetensi Gugatan Perdata, Fakultas Hukum Gelar Kuliah Umum

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka memberikan pembekalan kompetensi bagi mahasiswa dalam membuat gugatan dan memahami pertimbangan hakim memutus sebah perkara, Fakultas Hukum UGJ gelar kuliah umum, Jumat (4/11/2022) di Auditorium Kampus Utama UGJ.

    Adapun tema yang diangkat yakni “Mewujudkan Mahasiswa yang Kompeten dalam Membuat Surat Gugatan serta Memahami Pertimbangan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara”.

    Hadir selaku pembicara Andre Sigit Yanuar (Hakim Pengadilan Negeri Sumber), Ine Triyani SH (Ketua Srikandi Peradi Kota Cirebon dan Advokat), Wakil Dekan I FH UGJ, Ratu Mawar Nurtina SH MH, Dr M Sigit Gunawan (Dosen Pengampu), dan Harmono.

    Wakil Dekan I FH UGJ, Ratu Mawar Nurtina dalam sambutannya mengaku berterima kasih kepada para narasumber dan dosen pengampu, serta para mahasiswa. Pihaknya berharap, kuliah umum yang digelar dapat memperdalam keilmuan pada teori mata kuliah KKH I Perdata.

    Lembaga FH, kata Mawar berharap, dengan adanya kegiatan ini mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dalam praktek pembuatan surat gugatan di persidangan perdata. Sehingga, lulusan FH UGJ kompeten dalam pembuatan surat gugatan dan dapat bersaing di dunia kerja.

    Advertisement

    “Terima kasih kepada para narasumber yang sudah mentransfer keilmuannya, dosen pengampu dan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuannya. Dan, utamanya para mahasiswa mampu membuat surat gugatan dan dapat bersaing ketika lulus nanti,” kata Mawar.

    Sementara itu dalam pemaparannya, Dr M Sigit Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Materi Kurikulum KKH1 (Keterampilan Kemahiran Hukum 1 (Bidang Keperdataan).

    Dimana, kata dia, tujuan dari pembelajaran KKH pada kuliah umum ini diharapkan dapat mewujudkan mahasiswa yang kompoten dalam bidang hukum acara perdata.

    Hal ini, kata Sigit, agar mahasiswa menguasai hukum secara baik. Baik secara formal dan materiil yang aplikatif dapat diterapkan di lapangan.

    “Tentu, kami berharap mahasiswa memiliki kemampuan legal reasoning dalam menerapkan konsep, prinsip dan norma hukum untuk memecahkan masalah hukum. Serta mahasiswa memiliki kemampuan melakukan analisis hukum serta dapat memberikan solusi tepat terhadap masalah hukum yang dihadapi,” ujar Sigit.

    Advertisement

    Disamping itu, lanjut Sigit, mahasiswa juga dapat mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.

    Agar pada saat pengajuan banding atau kasasi sudah bisa dapat memahami formulasi apa saja yang akan diajukan untuk keberatan.

    “Jadi, mahasiswa ini benar-benar memhami secara utuh atas gugatan dan juga pengambilan keputusan dalam suatu perkara. Utamanya, banyak bermanfaat dan menjadi bekal mahasiswa ketika beracara nanti,” paparnya.

    Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Andre Sigit Yanuar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pada umumnya yang harus termuat dalam surat gugatan yaitu; identitas para pihak yang berperkara; alasan mengajukan gugatan (Posita); dan hal-hal yang dimohonkan untuk dikabulkan dalam Putusan (Petitum).

    Namun ada bagian yang perlu dicantumkan dalam surat gugatan untuk kesempurnaan surat gugatan diantaranya tanggal surat gugatan; gugatan ditujukan kepada Ketua PN; jenis klasifikasi gugatan (PMH atau Wanprestasi); identitas Para pihak yang berperkara; apakah mengajukan sendiri (Prinsipal) sebagai Penggugat atau menggunakan jasa Advokat dengan Surat Kuasa Khusus; dan bila menggunakan jasa Advokat, harus mencantumkan identitas Advokat berikut nomor serta tanggal Surat Kuasa; kemudian Pengadilan yang dituju dalam hal ini Pengadilan ditempat domisili Tergugat atau obyek gugatan; posita atau dalil-dalil yang mendasari gugatan; petitum atau hal-hal yang dimohonkan lenggugat untuk dikabulkan oleh hakim; gugatan dibubuhi meterai; tanda tangan penggugat (Prinsipal) atau kuasanya.

    Advertisement

    “Kesalahan yang harus dihindari ketika membuat surat gugatan diantaranya harus teliti dengan batas-batas dari obyek gugatan agar tidak salah menentukan obyek gugatan. Harus singkron antara uraian posita dengan petitum gugatan; harus teliti menarik pihak dalam surat gugatan agar tidak kurang pihak; dan harus teliti menentukan jenis gugatan (PMH atau Wanprestasi),” paparnya.

    Sebab, lanjut dia, ditolak dan dikabulkannya surat gugatan dalam putusan tidak terlepas dari usaha optimal yang dilakukan, penggugat atau kuasanya dalam membuktikan dalil gugatannya. Dalam prakteknya, kata Andre, pada tahap pembuktian di persidangan.

    Penggugat atau Kuasanya harus mempersiapkan alat bukti yang berkualitas yang tentunya memiliki derajat nilai pembuktian, mulai dari alat bukti surat yang otentik atau bukti surat dibawah tangan yang membutuhkan dukungan dari alat bukti lainnya, alat bukti keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

    Pada pokoknya penyebab ditolaknya gugatan dikarenakan Penggugat atau Kuasanya gagal atau tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan dalam surat gugatannya.

    Sementara itu, lanjut Andre, dengan mempertimbangkan fomalitas gugatan, putusan yang dijatuhkan bisa berupa menolak eksepsi tergugat bila jawaban dalam eksepsi tergugat tidak beralasan hukum. Juga bisa putusan berupa menerima eksepsi tergugat, bila eksepsi tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan.

    Advertisement

    Dan, masih kata dia, dengan mempertimbangkan pokok perkara gugatan, putusan yang dijatuhkan bisa berupa menolak gugatan penggugat, bila penggugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.

    Juga bisa putusan berupa menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya atau sebagian, bila penggugat atau kuasanya dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya atau sebagian dari dalil gugatannya.

    Sementara, dalam mempertimbangkan dalil gugatan yang termuat dalam putusan, hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sebagai pendukung dalil gugatannya.

    Demikian pula, lanjut dia, alat bukti yang diajukan oleh tergugat sebagai pendukung dalil bantahannya. Sepanjang alat bukti yang diajukan lenggugat ataupun tergugat mendukung dalil gugatan atau dalil bantahan, makan alat bukti tersebut dapat dinyatakan memiliki nilai pembuktian.

    Selain mempertimbangkan alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat, majelis hakim juga mencermati konsistensi dalil gugatan, replik dan kesimpulan penggugat, begitu pula pada tergugat, majelis hakim juga mencermati konsistensi jawaban, duplik dan kesimpulan Tergugat.

    Advertisement

    “Hasil dari gabungan meneliti uraian dalil penggugat dan tergugat dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan penggugat dan tergugat tersebut, maka selanjutnya akan dikaitkan dengan nilai kepastian, kemanfaatan serta keadilan hukum dalam mengabulkan atau menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” pungkasnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend