Connect with us

Umum

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Realisasi Program Rutilahu Lebih Obyektif

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kota Cirebon mendorong agar realisasi program pengentasan rumah tidak layak huni (rutilahu) lebih objektif, terutama jika Peraturan Walikota (Perwali) sudah diterbitkan nanti.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H. Karso menjelaskan, dalam rapat kerja dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), ian mendapatkan informasi bahwa penyusunan Perwali tentang Rutilahu sudah memasuki tahap akhir.

“Sebenarnya dua bulan lalu sudah jadi, hanya setelah melakukan evaluasi ada koreksi di bagian redaksi. Sehingga harus paraf ulang,” katanya usai rapat di gedung DPRD, Senin (07/11).

Regulasi tersebut, kata Karso, merupakan terobosan baru karena selama ini pelaksanaan program pengentasan rutilahu di Kota Cirebon berasal dari pemerintah pusat dan provinsi.

Teknis dan persyaratannya juga telah melewati persetujuan.

Advertisement

Termasuk relaksasi persyaratan bagi calon penerima program rutilahu, sehingga memudahkan mereka dalam mengurus administrasi.

“Nanti sumbernya dari APBD, kalau pun tidak itu akan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD,” tambah Karso.
Sehingga, lanjutnya, tidak akan menghambat perubahan APBD.

“Syukur-syukur dari TAPD mengalokasikan anggaran untuk rutilahu murni dari anggaran DPRKP,” tutur Karso. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend