Umum
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Realisasi Program Rutilahu Lebih Obyektif
CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kota Cirebon mendorong agar realisasi program pengentasan rumah tidak layak huni (rutilahu) lebih objektif, terutama jika Peraturan Walikota (Perwali) sudah diterbitkan nanti.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H. Karso menjelaskan, dalam rapat kerja dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), ian mendapatkan informasi bahwa penyusunan Perwali tentang Rutilahu sudah memasuki tahap akhir.
“Sebenarnya dua bulan lalu sudah jadi, hanya setelah melakukan evaluasi ada koreksi di bagian redaksi. Sehingga harus paraf ulang,” katanya usai rapat di gedung DPRD, Senin (07/11).
Regulasi tersebut, kata Karso, merupakan terobosan baru karena selama ini pelaksanaan program pengentasan rutilahu di Kota Cirebon berasal dari pemerintah pusat dan provinsi.
Teknis dan persyaratannya juga telah melewati persetujuan.
Termasuk relaksasi persyaratan bagi calon penerima program rutilahu, sehingga memudahkan mereka dalam mengurus administrasi.
“Nanti sumbernya dari APBD, kalau pun tidak itu akan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD,” tambah Karso.
Sehingga, lanjutnya, tidak akan menghambat perubahan APBD.
“Syukur-syukur dari TAPD mengalokasikan anggaran untuk rutilahu murni dari anggaran DPRKP,” tutur Karso. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar