Connect with us

    Umum

    Diduga Salah Gunakan Kebijakan, Forkoppimas Kabupaten Cirebon Ambil Langkah Judicial Review

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Terkait audiensi dengan DPRD Kota Cirebon, Forum Komunikasi Pimpinan LSM dan Ormas (FORKOPPIMAS) Kabupaten Cirebon bakal melalukan Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan didepan Gedung balaikota Cirebon secara besar-besaran.

    Forkoppimas menilai hasil audiensi dengan DPRD Kota Cirebon tidak menemukan solusi terhadap permasalahan keberadaan Bangunan Fakultas Kedokteran UGJ yang menggunakan lahan BMD dikwasan Stadion Bima.

    Adapun terhadap permasalahan tersebut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walikota Cirebon, perihal pinjam pakai asset milik daerah yang digunakan oleh Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Salah satu anggota Forkopimmas yang juga Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon Hj. Kuni Bukhori mengatakan, terkait permasalahan diduga terlalu banyak konspirasi yang dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah Kota Cirebon.

    Diantaranya adanya perbedaan mencolok antara Perda Kota Cirebon nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW dan Perwali 76 Tahun 2021 terutama di Kawasan Stadion Bima yang tadinya dalam peta RTRW berwarna hijau peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau akan tetapi dalam RDTR berwarna ungu yaitu peruntukannya untuk perkantoran.

    Advertisement

    “Kamu menduga Perwali 76 Tahun 2021 tentang RDTR tersebut sengaja dibuat untuk memuluskan perijinan bangunan Fakultas Kedokteran yang selama ini masih belum memiliki IMB agar bisa dikeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan,” jelasnya, Sabtu (12/11/2022).

    Kuni menduga, saat ini status pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati milik Pemerintah Kota Cirebon bukan lagi pinjam pakai melainkan menjadi sewa. Tentunya hal tersebut sesuai dengan arahan Kementrian Keuangan pemanfaatannya melalui mekanisme Sewa mengingat UGJ tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota.

    Maka dari itu dengan berubahnya status Ruang Terbuka Hijau dikawasan Stadion Bima menjadi Kawasan perkantoran dalam Perwali 76 Tahun 2021 memungkin bisa dikeluarkannya ijin mendirikan bangunan atas Gedung Fakultas Kedokteran UGJ.

    “Selain hal tersebut adanya rekomendasi dari DPRD Kota Cirebon untuk perubahan Perda RTRW hal tersebut juga diduga kuat untuk memuluskan Perwali 76 Tahun 2021 Tentang RDTR supaya tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan mengenai Hierarki atau tata urutan perundang-undangan dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menjelaskan bahwa RDTR tidak boleh bertentangan dengan RTRW,” paparnya.

    Lebih lanjut kata dia, dalam Perwali 76 Tahun 2021 tentang RDTR bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW. Mengenai permohonan hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada Kementrian Keuangan terkait Eks Asset Pertamina Kawasan Stadion Bima adalah dalam rangka Pemenuhan Kawasan Terbuka Hijau Kota Cirebon yang belum mencapai 20 % dari luas wilayah Kota Cirebon.

    Advertisement

    Akan tetapi ketika lahan tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Kota Cirebon, Kawasan Stadion Bima yang tadinya Kawasan Terbuka Hijau dalam Perwali 76 Tahun 2021 tentang RDTR diubah menjadi Kawasan perkantoran.

    “Atas dasar itu membuat geram kami karena menduga kuat ada upaya dari oknum yang ada di Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang sengaja mendesain dengan membuat regulasi yang memuluskan perijinan bangunan fakultas kedokteran di Kawasan Bima yang masih bermasalah dengan mengangkangi peraturan yang diatasnya,” paparnya.

    Ditegaskannya langkah ini bukan anti dengan pembangunan dunia Pendidikan di Kota Cirebon, akan tetapi ketika dunia Pendidikan dirusak dengan cara seperti ini hal tersebutlah yang sebenarnya merusak dunia Pendidikan di Kota Cirebon, karena Kuni menilai dunia Pendidikan itu dunia yang penuh dengan idealisme dan berkumpulnya kaum intelektual yang kedepannya mencetak generasi bangsa yang lebih baik. Bukan dunia Pendidikan yang mengangkangi peraturan dengan mengandalkan intelektulitasnya.

    Selain itu juga menurut Kuni dalam waktu dekat bersama Forkoppimas, akan mengkaji secara matang dan akan melakukan Judicial Review terkait Perwali Kota Cirebon nomor 76 tahun 2021 karena Kuni menganggap perwali tersebut diduga cacat hukum. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend