Connect with us

Umum

Pansus Raperda DPRD Kota Cirebon Butuh Sepekan Susun Draf Layanan Adminduk

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Berdasarkan Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk).

Ketua Pansus Raperda Andi Riyanto Lie mengatakan, penyusunan raperda bertujuan untuk mewujudkan adminduk yang tertib, serta memberikan kepastian status diri penduduk Kota Cirebon.

“Ini akan jadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan adminduk,” ujarnya usai rapat di gedung DPRD, Selasa (08/11).

Andi beralasan, pihaknya membahas raperda karena perda sebelumnya sudah lama dan ketinggalan, maka perlu penyesuaian.

“Perubahannya banyak, termasuk ada sistem layanan daring. Intinya, raperda ini ingin waktu layanan administrasi lebih pendek secara birokrasi,” harapnya.

Advertisement

Andi mengatakan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan adminduk paling lama tujuh hari kerja.

Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Serta layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen.

Pansus DPRD, imbuh Andi membutuhkan sedikitnya dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda.

“arena berkaitan dengan pelayanan administrasi masyarakat, maka perlu ada atuaran yang menegaskan layanan harus cepat dan efektif,” katanya. ***

Advertisement

Continue Reading

Yang Lagi Trend