Connect with us

    Umum

    Cek Jumlah Alokasi Dana untuk Pemilu di Kota Cirebon

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID- Pemkot Cirebon mengalokasikan miliaran rupiah anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, sudah mengalokasikan anggaran untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami dari Pemda sudah memetakan peran apa yang kami lakukan,” ungkap Agus saat menghadiri rakor dukungan dan fasilitasi Pemda Kota Cirebon, Rabu (23/11/2022).

    Untuk dukungan anggaran Pemilu di Kota Cirebon juga telah dialokasikan. Anggaran yang dialokasikan untuk KPU Kota Cirebon sebesar Rp 25,2 miliar dan Bawaslu Rp 4,7 miliar.

    Sedangkan alokasi untuk keamanan pemilu tahun 2024 untuk Polres Cirebon Kota sebesar Rp 5,4 miliar dan untuk Kodim 0614 sebesar Rp 1,8 miliar.

    Advertisement

    Dijelaskan Agus, penyelenggaraan pemilu merupakan bagian dan tugas yang dilakukan oleh KPu dan Bawaslu. “Kita tinggal melakukan monitoring dan pemantauan,” tutur Agus.

    Sehingga pemilu 2024 bisa berjalan kondusif, sukses dan lancar. Menurut Agus, peran dan dukungan yang dilakukan Pemkot Cirebon sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dimulai dari penyusunan data kependudukan, seperti menyiapkan data kependudukan DAK2 dan DP4, memberikan hak akses secara penuh ke KPU dan melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik.

    Ada pula pelaksanaan kampanye dengan memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada saat kampanye. Termasuk dengan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksanaan kampanye.

    Selain itu, ada pula bantuan distribusi logistik, melakukan pemantauan pelaksanaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu hingga memastikan netralitas ASN/PNS dalam Pemilu sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 5 tahun 2014.

    Advertisement

    Sedangkan bentuk bantuan dan fasilitasi yang dapat dilakukan Pemda Kota Cirebon sesuai Pasal 434 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 diantaranya penugasan personel pada sekretariat PPK.

    Kemudian panwaslu kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, panwaslu kecamatan dan PPS, pelaksanaan sosialisasi. Pelaksanaan pendidikan politik, kelancaran transportasi pengiriman logistik dan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.

     

     

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend