Connect with us

    Umum

    Pansus DPRD Kota Cirebon Terima Rancangan Revisi RTRW Paling Lambat Desember

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDSekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menghadiri Konsultasi Publik II Revisi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2023-2043 di salah satu hotel.

    Ia mengatakan, rancangan revisi perda tentang RTRW mendekati final dan ia berharap mampu mengimplementasikannya dengan baik.

    “Konsultasi publik II ini merupakan proses tahapan untuk merevisi perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW dan sebelumnya kita sudah melakukan konsultasi publik I,” katanya, Selasa (22/11).

    Penyelenggaraan konsultasi publik I pada 14 September 2022 mengundang berbagai stakeholder sehingga mendapatkan saran dan masukan.

    Agus menyampaikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kota Cirebon dan penyerahan rancangan perda ke pansus DPRD paling lambat Desember.

    Advertisement

    “Kegiatan hari ini merupakan komitmen Pemkot Cirebon untuk melakukan penyesuaian penyusunan RTRW dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Pada revisi RTRW kali ini Pemkot Cirebon juga melibatkan perangkat daerah terkait, legislatif dan masyarakat.

    “Ini sangat penting agar RTRW ini nantinya diimplementasikan dalam penataaan ruang Kota Cirebon yang lebih baik,” tutur Agus.

    Pemkot Cirebon memiliki Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW yang telah memasuki waktu peninjauan kembali sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    RTRW kabupaten/kota peninjauan kembali mereka lakukan satu kali per periode lima tahun, sedangkan penyusunannya menjadi kewenangan Pemkot Cirebon.

    Advertisement

    Revisi RTRW yaitu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 tahun 2018 tentang perubahan batas wilayah administrasi Kota Cirebon.

    Sehingga luas wilayah dan geografis Kota Cirebon bertambah dari 37 km persegi menjadi 39,3 km persegi dan perlu sinkronisasi. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend