CIAYUMAJAKUNING.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mengkonfirmasi, realisasi pajak daerah di wilayah tersebut hingga akhir November 2022 telah mencapai Rp131 miliar.
Data itu, menurut Kepala BKD Indramayu Woni Dwinanto sudah melebihi target yakni mencapai Rp127 miliar.
“Target sektor pajak di Kabupaten Indramayu di antaranya dari pajak bumi bangunan, perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), hotel, restoran, hiburan, serta reklame,” bebernya, Rabu (30/11).
Rerata realisasi pajak, menurut Woni, sudah lebih dari 90 persen.
Bahkan ada beberapa yang melebihi target, seperti PBB-P2 dari target Rp57 miliar realisasi Rp62 miliar lebih.
“Kemudian pajak restoran dari target Rp9 miliar terealisasi mencapai Rp9,6 miliar,” tambahnya.
Sedangkan untuk realisasi pajak yang kurang dari target, menurut Woni, yaitu pajak reklame.
Sampai akhir November pajak dari reklame yang baru masuk Rp2,5 miliar dari target Rp2,6 miliar.
Begitu juga pajak penerangan jalan baru sekitar 96,48 persen dari target Rp56 miliar.
“Secara keseluruhan PAD (Pajak Asli Daerah) dari sektor pajak telah melebihi target, namun ada beberapa yang belum memenuhi target, akan tetapi kami optimistis sampai akhir tahun semua mencapai 100 persen,” tuturnya.
Woni menambahkan, PAD dari sektor pajak daerah memang menjadi salah satu pemasukan tertinggi di Kabupaten Indramayu.
Untuk itu, ia berharap semua wajib pajak bisa mematuhi peraturan yang ada.
Menurut Woni, ketika pajak dibayarkan tepat, maka pembangunan akan semakin baik.
“Ketika semua taat pajak, maka masyarakat akan mendapatkan imbal baliknya, berupa pembangunan beragam fasilitas,” katanya. ***