Ekbis
Pemkab Cirebon Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen, Jadi Berapa?
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Cirebon mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tersebut sebesar 10 persen dari Rp2.279.982 menjadi Rp2.507.980.
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai menuturkan, kenaikan itu dengan syarat tidak memberatkan pengusaha.
“Tetapi berpihak juga kepada para pekerja,” tambahnya, Rabu (30/11).
Usulan kenaikan UMK 10 persen, menurut Hilmi, merupakan yang paling tepat untuk saat ini, baik bagi pengusaha maupun buruh.
Meskipun hal tersebut, sambung dia, jauh dari permintaan buruh.
Meski begitu, usulan itu belum final, sebab yang melakukan penetapan upah adalah Pemerintah Pusat.
“Kami hanya mengusulkan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat, baik lebih besar maupun rendah,” ujar Hilmi.
Ia berharap semua pihak dapat menerima apa yang menjadi usulan Pemkab Cirebon, karena keputusan ini untuk kepentingan semua.
“Ketika upah terlalu tinggi, pengusaha juga akan berpikir ulang untuk berinvestasi,” tutur Hilmi.
Begitu juga ketika upah sangat rendah, para butuh akan tidak mendapatkan upah yang laik. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar