Connect with us

    Ekbis

    Pemkab Cirebon Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen, Jadi Berapa?

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Cirebon mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tersebut sebesar 10 persen dari Rp2.279.982 menjadi Rp2.507.980.

    Sekda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai menuturkan, kenaikan itu dengan syarat tidak memberatkan pengusaha.

    “Tetapi berpihak juga kepada para pekerja,” tambahnya, Rabu (30/11).

    Usulan kenaikan UMK 10 persen, menurut Hilmi, merupakan yang paling tepat untuk saat ini, baik bagi pengusaha maupun buruh.

    Meskipun hal tersebut, sambung dia, jauh dari permintaan buruh.

    Advertisement

    Meski begitu, usulan itu belum final, sebab yang melakukan penetapan upah adalah Pemerintah Pusat.

    “Kami hanya mengusulkan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat, baik lebih besar maupun rendah,” ujar Hilmi.

    Ia berharap semua pihak dapat menerima apa yang menjadi usulan Pemkab Cirebon, karena keputusan ini untuk kepentingan semua.

    “Ketika upah terlalu tinggi, pengusaha juga akan berpikir ulang untuk berinvestasi,” tutur Hilmi.

    Begitu juga ketika upah sangat rendah, para butuh akan tidak mendapatkan upah yang laik. ***

    Advertisement

     

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend