Connect with us

    Lifestyle

    DPRD Kota Cirebon Terima Aduan Soal Restoran yang Cantumkan Menu Daging Anjing

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bermula dari temuan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH) terkait adanya rumah makan yang terindikasi menjual daging anjing, Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Pemkot setempat untuk segera memberikan teguran.

    Sebab menurut angggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Perdagangan melarang penjualan anjing sebagai hewan ternak atau konsumsi.

    “Rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing apalagi sampai mencantumkannya dalam menu,” katanya, Jumat (02/12) di Griya Sawala.

    Edi menilai makanan yang mengandung daging anjing, bahan dasarnya berasal dari luar mengingat rumah potong hewan (RPH) di Kota Cirebon tidak menyembelih anjing.

    Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar DKPPP Kota Cirebon untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.

    Advertisement

    Pihaknya juga akan segera membuat surat imbauan. Bila dalam tujuh hari tidak ada respon, pihaknya akan sidak agar tak ada lagi menu tersebut.

    “Kita juga sedang kaji perlu tidak kita atur dalam peraturan daerah,” imbuh Edi.

    Jika melihat kearifan lokal di Kota Cirebon, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu sangat tidak etis.

    “Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu menjualnya secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya.

    Anggota Komisi I DPRD Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak.

    Advertisement

    Meski ada pengecualian bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, dia meminta agar di buatkan surat edaran untuk mengontrol hal itu.

    “Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.

    Perwakilan YSPH Rieta Jonathan mengatakan, temuan tersebut bermula datang dari laporan masyarakat.

    “Ada yang melapor kalau ada restoran baru yang menjual daging anjing, jadi kita langsung ke sana,” katanya.

    Rieta menyambut baik atas respons cepat Komisi I DPRD Kota Cirebon terkait aduan tersebut. ***

    Advertisement

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend