Uncategorized
Ingin Punya Paspor Haji? Begini Cara Pengajuannya

CIAYUMAJAKUNING.ID – Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan paspor haji, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membeberkan tips.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh membeberkan tahapan tips bagi calon jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor.
“Mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat,” terangnya melalui keterangan tertulis, Rabu (11/01).
Dokumen lain yang juga harus calon jemaah haji lampirkan, lanjut Saleh, yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.
“Serta buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama,” sambungnya.
Apabila nama pemohon hanya satu kata, imbuh Saleh, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung.
Pencantuman nama ayah kandung itu berada di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima).
Nama calon jamaah haji juga harus terdiri dari tiga kata di paspor.
“Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola,” jelasnya.
Dengan layanan tersebut, menurut Saleh, calon jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi.
Petugas akan datang ke tempat yang telah di tentukan untuk wawancara dan biometrik para calon jemaah. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia