Umum
Keluarga Berikan Klarifikasi Atas Tuduhan Pelecehan yang Dilakukan Muhammad Said Saat Umroh
CIAYUMAJAKUNING.ID – Viral seorang WNI dituduh melakukan pelecehan saat melakukan Umroh pada tahun lalu mencuat setelah divonis 2 tahun penjara oleh pemerintah Arab Saudi.
Diketahui jamaah umroh itu bernama Muhammad Said asal Sulawesi Selatan yang dituduh melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon.
Meskipun sudah divonis 2 tahun penjara, pihak keluarga menolak atas tuduhan pelecehan tersebut dan menilai jika Muhammad Said tidak bersalah.
Dikutip dari akun twitter @iniakuhelmpink bila keluarga dari Muhammad Said mencoba untuk melakukan sebuah klarifikasi serta tidak membenarkan atas tindakan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon.
Dalam unggahannya menuliskan bila sepupu (Muhammad Said) dan rombongannya ke Mekkah pada 8 November 2022.
Dia bersama Ibu, Kakak, dan Neneknya melakukan tawaf pada 10 November 2022 pukul 1 malam waktu Mekkah.
Muhammad Said disebutkan meminta Ibunya untuk menunggu di luar area Kabah karena takut terjepit.
“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Kabah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya,” kata pemilik akun tersebut.
Karena takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang ke depannya,” ucapnya menambahkan.
Setelah keluar dari kumpulaan jamaah, dia pun ditarik oleh 2 polisi dan askar lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Meneleponlah Muhammad Said ke keluarganya tapi HP-nya diambil sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata,” ungkapnya.
Alasannya ditangkap karena ada seorang wanita Lebanon yang melapor jika pria WNI tersebut memegang payudaranya di depan Kabah.
Sepupu pemilik akun disebutkan dipukuli oleh kepolisian setempat tapi masih tidak berkutik karena tidak paham bahasa Arab.
Hingga akhirnya ketua travel datang ke sana dan Muhammad Said harus ditahan sekitar 5 hari sebelum dibebaskan.
Sementara rombongan harus pulang ke Indonesia dan pria tersebut tidak bisa karena harus menunggu pengadilan selesai.
“Nah di sinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan tanpa adanya bukti,” ungkapnya.
Selain itu, saksinya pun hanya ada dua polisi dan saat pengadilan wanita Lebanon yang melapor tidak pernah hadir.
Pria WNI disebutkan tidak mengakui perbuatan tersebut tapi justru ada surat yang mengatakan telah mengakuinya.
“Logikanya jika beliau ingin melakukan hal itu, kenapa harus ke tanah suci sedangkan kami tahu di sana tempat beribadah,” tulisnya.
Ada hal yang membuat miris dibalik kasus ini dimana istri dari Muhammad Said baru saja melahirkan anak laki-laki. Namun sayang, Muhammad Said tidak dapat melihat secara langsung kelahiran anak laki-lakinya tersebut. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar