Connect with us

    Umum

    Polres Indramayu Ciduk Tiga Mucikari Prostitusi Daring Anak di Bawah Umur

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Karena mempekerjakan anak di bawah umur, tiga mucikari prostitusi daring di Kabupaten Indramayu berhasil di ciduk oleh jajaran Polres setempat dengan menyita sejumlah barang bukti.

    Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, modus operandi yang mereka lakukan melalui sebuah aplikasi kencan.

    “Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, salah satu di antaranya masih di bawah umur,” terangnya, Selasa. (24/01).

    Polres Indramayu mengamankan ketiga tersangka berinisial MFM (16) asal Kabupaten Bogor, RLR (22) dan MF (24) warga Jakarta.

    Ketiga tersangka, kata Fahri, pihaknya tangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat.

    Advertisement

    Menurut keterangan warga, salah satu indekos di Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu jadi tempat prostitusi.

    Aksi prostitusi daring tersebut menggunakan aplikasi kencan dan di dalam indekos itu tersedia perempuan, bahkan anak di bawah umur dijadikan pekerja seks.

    “Tarif yang dikenakan Rp300 ribu sampai dengan Rp1,5 juta,” ungkapnya.

    Setiap transaksi, lanjut Fahri, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

    Sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, dan tisu juga berhasil pihaknya amanka.

    Advertisement

    Akibat perbuatannya, para tersangka terkena Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara pun menghantui mereka. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend