CIAYUMAJAKUNING.ID – Ramainya informasi di media sosial terkait penangkapan dua pelaku penculikan di Lemahabang Kabupaten Cirebon, dipastikan hoaks.
Beberapa akun media sosial, menampilkan foto dua pelaku dengan dikawal empat orang yang diduga merupakan anggota kepolisian dari Polsek Lemahabang.
Dalam narasinya, disebutkan bahwa kedua pelaku tersebut, adalah pelaku penculikan yang beraksi di wilayah Lemahabang Kabupaten Cirebon.
“Penculikan anak sudah ada yang tertangkap dua orang. Masih ada komplotannya lagi yg masih gentayangan,” tulis salah satu akun.
Tim Saber Hoaks Kabupaten Cirebon yang melakukan penelusuran langsung kebenaran informasi tersebut, mendapatkan kepastikan bahwa informasi penangkapan pelaku penculikan di Lemahabang adalah kabar bohong atau hoaks.
Dalam postingan akun media sosial Saber Hoaks Kabupaten Cirebon, disebutkan bahwa hasil penelusuran dari Tim Saber Hoaks, dipastikan berita itu adalah salah.
Sebenarnya, dua orang tersebut bukan pelaku penculikan, melainkan pelaku kejahatan pencurian. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
“Kasus pencurian itu kang, bukan penculikan,” ujar Anton, seperti yang ditulis dalam unggahan Facebook Saber Hoaks Kabupaten Cirebon yang diposting pada Kamis (26/01/2023).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon sekaligus Penanggungjawab Saber Hokas Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, meminta kepada masyarakat untuk tidak mempublikasikan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Nanan meminta kepada warga, untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena menurut Nanan, penyebaran info hoaks ini, bisa membuat orang yang tidak bersalah menjadi korban.
“Di Sorong Papua, ada warga tidak berdosa dibakar hidup-hidup, gara-gara kabar hoaks tentang penculikan,” ujar Nanan.
Nanan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa penyebaran informasi hoaks bisa mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Hukuman tersebut bukan hanya diberikan kepada pembuat informasi hoaks saja, melainkan juga bagi yang ikut menyebarkannya juga.
“Hati-hati, ada UU ITE, yang membuat dan yang menyebarkan hoaks, bisa mendapatkan ancaman hukuman,” kata Nanan. (DISKOMINFO)