CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon menangkap seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap keponakannya sendiri.
Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, tersangka melakukan rudapaksa kepada korban dengan di sertai ancaman.
“Tesangka berinisial B (42) merupakan seorang buruh yang tinggal berdekatan dengan korban yang hidup bersama neneknya,” ujarnya, Rabu (01/02).
Perbuatan yang terjadi di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon tersebut terbongkar usai istri tersangka memergoki aksi bejat suaminya.
Sang istri lalu melaporkan aksi bejat terhadap keponakannya itu kepada orang tua korban.
“Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2020 hingga Desember 2022 lalu,” ucap Anton.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapa pun.
Sehingga, lanjutnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu tidak kuasa melayani nafsu bejat pamannya.
Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai, agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, B terancam pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak.
“Di mana tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” katanya. ***