Connect with us

Umum

Bekuk Enam Pelaku, Polres Majalengka Kembalikan 21 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Komplotan gembong penadah sepeda motor curian berbagai merek berjumlah enam orang di tangkap Polres Majalengka dan berhasil menyita sebanyak 21 unit sepeda motor.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keenam pelaku penadah sepeda motor curian itu mempunyai peranannya masing-masing.

“Seperti yang di lakukan oleh HM (34) warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka,” ucapnya, Senin (06/02).

HM lanjut Edwin, terbukti menjadi penadah dengan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor.

Sementara lima tersangka lainnya bertugas membawa, mengantar dan menjual sepeda motor. yaitu J (45) berasal dari Kabupaten Ciamis, dan RM (28) warga Kecamatan Cingambul, Majalengka.

Advertisement

Lalu AM (36) warga Kecamatan Banjaran, Majalengka, serta S (20) dan M (40) keduanya warga Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

Para tersangka, lanjutnya, di bekuk pada awal Februari 2023 dan dari tangan mereka juga berhasil di sita puluhan STNK palsu.

“Komplotan ini sudah melakukan aksinya cukup lama,” ungkap Edwin.

Ia menambahkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor secara ilegal.

Komplotan tersebut awalnya menampung sepeda motor hasil curian, kemudian mereka mengganti perkakas-perkakas sepeda motor.

Advertisement

“Para tersangka ini sengaja membuat dan memalsukan surat-surat bermotor, agar sepeda motor itu bisa dijual lagi dengan harga tinggi,” tutur Edwin.

Akibat perbuatannya para tersangka di sangkakan Pasal 480 KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Saat ini pihak Polres Majalengka telah mengembalikan beberapa unit sepeda motor yang di curi kepada pemiliknya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend