CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mempertanyakan proses penyelesaian kasus calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang menjadi korban penipuan dan perdagangan orang (human trafficking) ke Polda Jabar.
Koordinator Departemen Advokasi SBMI Juwarih mengatakan, oknum yang menjadi sponsor perekrutan calon TKI itu bernama Titin Marcini.
“Informasi yang kami dapat, Titin ini pernah di tahan Polda tapi kemudian dilepaskan,” ucapnya. Kamis (09/02).
Menurut Juwarih, saat meminta penjelasan ke Polda Jabar, ternyata saat ini warga Cirebon itu belum menjadi tersangka.
“Status Titin masih sebagai saksi,” imbuhnya.
SBMI melaporkan Titin ke Polda Jabar sejak bulan Agustus 2021 lalu.
SBMI mendampingi para calon TKI melapor ke Polda Jabar dengan bukti Laporan Polisi (LP) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dengan terjerat Pasal 81 dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI serta dugaan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP.
Juwarih menambahkan, SBMI akan meningkatkan sinergitas dan kerja sama dengan Polda.
Agar kasus terus berjalan hingga Titin di tetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Titin Marcini mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. ***