Connect with us

    Sosok

    Ramai Soal Hutang Anies Baswedan Ini 7 Poin Surat Perjanjiannya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Ramainya perbincangan di masyarakat setelah mencuatnya hutang yang dimiliki Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno mencapai Rp50 Milyar, pada proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 yang lalu.

    Ternyata hutang itu bukan hanya sebesar Rp50 milyar, melainkan sebesar Rp98 Milyar yang dimiliki oleh Anies Baswedan.

    Menanggapi mengenai soal hutang itu, Anies Baswedan menyangkal secara tegas dan ternyata uang yang tercantum dalan hutang itu dikatakan Anies bukan merupakan uang milik Sandiaga Uno.

    “Jadi uang itu bukan uangnya Pak Sandiaga Uno, tapi ada pihak lain yang menawarkan diri melalui Pak Sandi,” ungkapnya dalam tayangan Podcast Merry Riana, Jumat (10/2/2023).

    Anies juga mengakui jika uang sebesar itu tercantum dalam sebuah perjanjian dan ditanda tangani olehnya secara langsung.

    Advertisement

    Berikut 7 poin dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Anies Baswedan.

    1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) (“Pengakuan Hutang I”) dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) (“Pengakuan Hutang II”).

    2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga (“Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.

    3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).

    4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.

    Advertisement

    5. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (“Pihak Penjamin”), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.

    6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.

    7. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend