CIAYUMAJAKUNING.ID – Bawaslu Kabupaten Cirebon melakukan pencegahan terhadap perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minkhatul Maula mengatakan untuk penataan Dapil dipastikan untuk pemilihan legislatif tidak dilakukan perubahan.
“Dalam penetapan Dapil pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Cirebon 2024 nanti masih sama dengan pemilihan legislatif 2019,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers pada Selasa (14/2/2023).
Hal ini juga dipertegasnya, setelah pihaknya melakukan upaya pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kepastian ini juga beradasarkan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Cirebon dari KPU,” jelasnya.
Bukan hanya itu saja, pihaknya juga telah menghadiri uji publik rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu yang lalu.
“Secara keseluruhan tidak ada perubahan Dapil masih sama seperti existing 2019 ada 7 Dapil dan masih tetap 50 kursi untuk kuota DPRD Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Hanya saja kata dia, ada sedikit perubahan dimana untuk Dapil 3 yang semula 7 kursi berkurang menjadi 6 kursi. Sedangkan untuk Dapil 7 yang semula kuota 7 kurai bertambah menjadi 8 kursi.
“Keputusan ini karena adanya pengurangan dan penambahan jumlah penduduk di masing-masing Dapil tersebut,” pungkasnya. ***