https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 2 April 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Lifestyle legal

Baru Tau, Ternyata Semudah ini Bikin Legal Notice Atau Surat Somasi

by Asep Maulana Hasanudin
23 Februari 2023
in legal
Ilustrasi Legal Notice Atau Surat Somasi

Ilustrasi Legal Notice Atau Surat Somasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kita semua mungkin sudah tidak asing lagi mendengarnya. ya, kata “somasi” acapkali disebutkan dalam berbagai tayangan di televisi baik acara infotainment maupun warta berita.

lantas apasih yang dimaksud dengan somasi itu? dan benarkah 5 hal ini menjadi mutlak sebagai syaratnya?

BacaJuga

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

Somasi atau Legal Notice adalah salah satu dokumen hukum yang umumnya dibuat oleh praktisi hukum (pengacara/advocat) dengan maksud menegur atau memberikan peringatan terhadap calon tergugat.

Surat somasi akan diberikan kepada calon tergugat untuk memberinya kesempatan atau tenggat waktu, untuk melakukan atau menghentikan suatu perbuatan.

Format Surat Somasi Seperti Apa?

Pada dasarnya, cara buat surat somasi, tidaklah memiliki aturan baku yang mengaturnya, namun 5 hal ini menjadi mutlak sebagai syaratnya yang wajib ada di dalam surat somasi, yakni:

1. Calon tergugat atau pihak yang dituju;

2. Permasalahan yang disomasikan;

3. Hal yang menjadi tuntutan;

4. Dasar yang digunakan untuk menuntut;

5. Tenggat waktu kepada calon tergugat untuk memenuhi hal yang dituntut.

Begini Cara Buat Surat Somasi

1. Jika mewakili instansi, tuliskan atau gunakan kop surat instansi;

2. Terangkan identitas pihak yang disomasikan dengan jelas;

3. Rinci permasalahan dan hal yang dituntut secara jelas;

4. Beri tenggat waktu yang cukup agar pihak calon tergugat yang disomasi, dapat memenuhi prestasi atau tuntutan;

5. Tentukan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh jika pihak calon tergugat yang disomasi, tidak dapat memenuhi tuntutan yang diinginkan.

6. Bubuhkan tanda tangan dan nama jelas dari penuntut atau pembuat surat. ***

Tags: Ciayumajakuninglegal noticesurat somasi

Related Posts

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

2 April 2023
Paketan alias Perjanjian Kerja Cuma Coretan (instagram/eshariesta)

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

3 Maret 2023
gambar ilustrasi membayar kafarat

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

2 Maret 2023
contoh plang papan nama proyek

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

28 Februari 2023
Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

27 Februari 2023
Gambar Ilustrasi UU No 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor Tahun 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini penjelasannya

27 Februari 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Lirik Lagu Tarling Cirebonan Dian Anic Batur Kesepian Dan Terjemahan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id