CIAYUMAJAKUNING.ID – Kita semua mungkin sudah tidak asing lagi mendengarnya. ya, kata “somasi” acapkali disebutkan dalam berbagai tayangan di televisi baik acara infotainment maupun warta berita.
lantas apasih yang dimaksud dengan somasi itu? dan benarkah 5 hal ini menjadi mutlak sebagai syaratnya?
Somasi atau Legal Notice adalah salah satu dokumen hukum yang umumnya dibuat oleh praktisi hukum (pengacara/advocat) dengan maksud menegur atau memberikan peringatan terhadap calon tergugat.
Surat somasi akan diberikan kepada calon tergugat untuk memberinya kesempatan atau tenggat waktu, untuk melakukan atau menghentikan suatu perbuatan.
Format Surat Somasi Seperti Apa?
Pada dasarnya, cara buat surat somasi, tidaklah memiliki aturan baku yang mengaturnya, namun 5 hal ini menjadi mutlak sebagai syaratnya yang wajib ada di dalam surat somasi, yakni:
1. Calon tergugat atau pihak yang dituju;
2. Permasalahan yang disomasikan;
3. Hal yang menjadi tuntutan;
4. Dasar yang digunakan untuk menuntut;
5. Tenggat waktu kepada calon tergugat untuk memenuhi hal yang dituntut.
Begini Cara Buat Surat Somasi
1. Jika mewakili instansi, tuliskan atau gunakan kop surat instansi;
2. Terangkan identitas pihak yang disomasikan dengan jelas;
3. Rinci permasalahan dan hal yang dituntut secara jelas;
4. Beri tenggat waktu yang cukup agar pihak calon tergugat yang disomasi, dapat memenuhi prestasi atau tuntutan;
5. Tentukan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh jika pihak calon tergugat yang disomasi, tidak dapat memenuhi tuntutan yang diinginkan.
6. Bubuhkan tanda tangan dan nama jelas dari penuntut atau pembuat surat. ***