Connect with us

Ekbis

Cirebon Power Dukung Kementerian ESDM Luncurkan Perdagangan Karbon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebagai upaya menjaga lingkungan dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), Kementerian ESDM meluncurkan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

Kebijakan pemerintah itu mendapat dukungan dari Wakil Direktur Utama Cirebon Power Joseph Pangalila.

Menurutnya, berlakunya mekanisme perdagangan karbon bakal menjadi dorongan bagi pembangkit listrik untuk semakin berupaya menekan emisi.

“Kita harus menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi,” kata Joseph melalui keterangan tertulis, Rabu (22/02).

Ia juga menambahkan, pihaknya juga harus terus memerhatikan emisi gas rumah kaca dan berusaha selalu untuk menurunkannya

Advertisement

Joseph menyampaikan hal itu saat menerima Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

PTBAE-PU itu di laksanakan di sela peluncuran ‘Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik’ di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Ia menambahkan, PLTU Cirebon Power Unit I dan II terbukti mampu menekan emisi.

Karena keduanya menggunakan teknologi ramah lingkungan yakni, ‘super critical boiler’ dan ‘ultra super critical’.

Keunggulan teknologi itu, sekaligus bentuk komitmen perusahaan menjaga agar emisi pembangkit tetap di bawah ambang batas.

Advertisement

“Saat ini PTBAE-PU yang kita terima surplus, artinya tingkat emisi di bawah batas yang di berikan pemerintah. ini yang akan kita pertahankan,” ujarnya.

Perdagangan karbon ialah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui jual beli unit karbon.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Regulasi tersebut menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.  ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend