https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 17 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Cirebon Power Dukung Kementerian ESDM Luncurkan Perdagangan Karbon

by Sudastika
24 Februari 2023
in Ekbis
Polres Indramayu Aktifkan Kembali Satkamling di 317 Desa

Pembangunan PLTU Cirebon Power Unit II. (Cirebon Power)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebagai upaya menjaga lingkungan dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), Kementerian ESDM meluncurkan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

Kebijakan pemerintah itu mendapat dukungan dari Wakil Direktur Utama Cirebon Power Joseph Pangalila.

BacaJuga

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar

Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

Menurutnya, berlakunya mekanisme perdagangan karbon bakal menjadi dorongan bagi pembangkit listrik untuk semakin berupaya menekan emisi.

“Kita harus menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi,” kata Joseph melalui keterangan tertulis, Rabu (22/02).

Ia juga menambahkan, pihaknya juga harus terus memerhatikan emisi gas rumah kaca dan berusaha selalu untuk menurunkannya

Joseph menyampaikan hal itu saat menerima Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

PTBAE-PU itu di laksanakan di sela peluncuran ‘Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik’ di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Ia menambahkan, PLTU Cirebon Power Unit I dan II terbukti mampu menekan emisi.

Karena keduanya menggunakan teknologi ramah lingkungan yakni, ‘super critical boiler’ dan ‘ultra super critical’.

Keunggulan teknologi itu, sekaligus bentuk komitmen perusahaan menjaga agar emisi pembangkit tetap di bawah ambang batas.

“Saat ini PTBAE-PU yang kita terima surplus, artinya tingkat emisi di bawah batas yang di berikan pemerintah. ini yang akan kita pertahankan,” ujarnya.

Perdagangan karbon ialah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui jual beli unit karbon.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Regulasi tersebut menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.  ***

Tags: CiayumajakuningCirebon PowerEmisi Gas Rumah KacaKementerian ESDMPerdagangan Karbon

Related Posts

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

17 Juli 2026
Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

17 Juli 2026

Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar

16 Juli 2026

Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

16 Juli 2026

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

16 Juli 2026

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

16 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id