https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Lifestyle legal

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

by Aris Efendi
27 Februari 2023
in legal
Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

CIAYUMAJAKUNING.ID – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BacaJuga

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Oleh karena itu, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib mengurus IMB terlebih dahulu, Akan tetapi sejak tahun 2021, IMB telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua syarat utama yaitu mempunyai Dokumen Rencana Teknis dan Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi.

Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.

PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bangunan gedung yang sudah ditetapkan.

Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.

Jika sebelumnya dalam mengurus IMB pemilik bangunan harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, maka dalam mengurus PBG dapat dilakukan selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditetapkan pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.

Tags: IMBizin mendirikan bangunanPBGpersetujuan bangunan gedung

Related Posts

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

2 April 2023
Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

2 April 2023
Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

2 April 2023
Paketan alias Perjanjian Kerja Cuma Coretan (instagram/eshariesta)

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

3 Maret 2023
gambar ilustrasi membayar kafarat

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

2 Maret 2023
contoh plang papan nama proyek

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

28 Februari 2023

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tujuan Korpri Kuningan Bentuk Satgas Baladhika Beranggotakan 60 ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id