https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 24 Maret 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Lifestyle legal

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

by Asep Maulana Hasanudin
27 Februari 2023
in legal
Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BacaJuga

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

Undang-Undang Nomor Tahun 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini penjelasannya

UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Oleh karena itu, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib mengurus IMB terlebih dahulu, Akan tetapi sejak tahun 2021, IMB telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua syarat utama yaitu mempunyai Dokumen Rencana Teknis dan Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi.

Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.

PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bangunan gedung yang sudah ditetapkan.

Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.

Jika sebelumnya dalam mengurus IMB pemilik bangunan harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, maka dalam mengurus PBG dapat dilakukan selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditetapkan pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.

Tags: IMBizin mendirikan bangunanPBGpersetujuan bangunan gedung

Related Posts

Paketan alias Perjanjian Kerja Cuma Coretan (instagram/eshariesta)

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

3 Maret 2023
gambar ilustrasi membayar kafarat

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

2 Maret 2023
contoh plang papan nama proyek

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

28 Februari 2023
Gambar Ilustrasi UU No 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor Tahun 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini penjelasannya

27 Februari 2023
ilustrasi perbedaan hak cipta, hak paten dan hak merek

Oooh, jadi ini bedanya Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek

24 Februari 2023
Ilustrasi Legal Notice Atau Surat Somasi

Baru Tau, Ternyata Semudah ini Bikin Legal Notice Atau Surat Somasi

23 Februari 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 11 Fakta Efek Domino Kasus Mario Anak Pejabat Pajak

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id