Connect with us

    Umum

    Polresta Cirebon Ringkus 29 Pengedar Narkoba dari 20 Kasus Selama Dua Bulan

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPolresta Cirebon menangkap sebanyak 29 orang tersangka hasil pengungkapan dari 20 kasus peredaran narkoba dengan berbagai jenis mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga sediaan farmasi tanpa izin.

    Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dari 29 orang tersebut pihaknya tangkap selama Bulan Januari hingga Februari 2023 di 15 titik di Kabupaten Cirebon.

    “Inisial 29 tersangka, yakni GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ,” bebernya, Rabu (01/03).

    Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yaitu 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering.

    Serta 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri atas 5.541 butir dextro, 14.093 butir trihexiphenidyl, 6.755 butir tramadol, dan 215 hexymer.

    Advertisement

    Seluruh tersangka dan barang bukti, lanjut Dedy, telah di gelandang ke Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun kasus berhasil di ungkap antara lain di wilayah Kecamatan Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, dan Pabedilan.

    Kemudian di Kecamatan Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Kabupaten Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

    Seluruh tersangka yang pihaknya tangkap, sambungnya, merupakan pengedar narkoba.

    “Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” kata Dedy.

    Advertisement

    Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 112 juncto Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 jo. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Serta Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend