https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 24 Maret 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Polresta Cirebon Ringkus 29 Pengedar Narkoba dari 20 Kasus Selama Dua Bulan

by Sudastika
2 Maret 2023
in Umum
Waduk Jatigede Sumedang Bakal Dukung Ketersediaan Air di Kawasan Rebana

29 tersangka pengedar narkoba digelandang ke Mapolresta Cirebon. (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Cirebon menangkap sebanyak 29 orang tersangka hasil pengungkapan dari 20 kasus peredaran narkoba dengan berbagai jenis mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga sediaan farmasi tanpa izin.

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dari 29 orang tersebut pihaknya tangkap selama Bulan Januari hingga Februari 2023 di 15 titik di Kabupaten Cirebon.

BacaJuga

MUI: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berpotensi Terjadi Perbedaan

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

“Inisial 29 tersangka, yakni GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ,” bebernya, Rabu (01/03).

Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yaitu 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering.

Serta 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri atas 5.541 butir dextro, 14.093 butir trihexiphenidyl, 6.755 butir tramadol, dan 215 hexymer.

Seluruh tersangka dan barang bukti, lanjut Dedy, telah di gelandang ke Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kasus berhasil di ungkap antara lain di wilayah Kecamatan Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, dan Pabedilan.

Kemudian di Kecamatan Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Kabupaten Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

Seluruh tersangka yang pihaknya tangkap, sambungnya, merupakan pengedar narkoba.

“Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” kata Dedy.

Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 112 juncto Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 jo. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Tags: CiayumajakuningKabupaten CirebonKasus NarkobaPengedaran NarkobaPolresta Cirebon

Related Posts

Ini Titik Rawan Macet Jalur Mudik 2023 di Kabupaten Cirebon

MUI: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berpotensi Terjadi Perbedaan

24 Maret 2023
Lucky Hakim mundur

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

23 Maret 2023
Super Air Jet

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

23 Maret 2023
PPNI Kabupaten Cirebon

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

22 Maret 2023
MTM Kalibangka

Sambut Bulan Ramadan, Santri MTM Kalibangka Bersih-bersih Majelis

22 Maret 2023
RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

22 Maret 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 11 Fakta Efek Domino Kasus Mario Anak Pejabat Pajak

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id