CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Majalengka menangkap delapan orang pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) 2023.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan dua tersangka di antaranya berinisial JM (20) dan W (16).
“Keduanya merampas kendaraan milik seorang ibu rumah tangga di sertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam),” terangnya, Selasa (07/03).
Korban, lanjut Edwin, saat itu sedang di buntuti para pelaku yang sedang melintas di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Para pelaku memepet korban di tempat sepi sambil mengancam dengan kekerasan, sehingga korban menyerahkan motornya kepada pelaku.
“Tersangkanya bukan residivis, tapi pemain baru dan dengan modus mengancam korban dengan sajam,” katanya.
“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban, salah satunya masih di bawah umur,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan kasus lainya terjadi di Kecamatan Lemahsugih dan Kecamatan Cingambul.
Polres Majalengka menangkap tiga pelaku pencurian berinisial SL, RT, dan LI yang merupakan pencuri spesialis mobil.
Edwin menambahkan, pihaknya juga menangkap tiga pelaku pencuri sepeda motor berinisial KR, RK, dan EK.
Mereka di tangkap karena mencuri kendaraan yang sedang terparkir di depan rumah pada malam hari.
Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan kunci leter T.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.
Polres Majalengka menggelar Operasi Jaran 2023 dari tanggal 23 Februari hingga 3 Maret 2023. ***