https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 24 Maret 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

WCC Kabupaten Cirebon Apresiasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

by Sudastika
11 Maret 2023
in Umum
WCC Kabupaten Cirebon Apresiasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Ilustrasi kekerasan pada wanita. (pixabay)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Keberdaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di nilai lebih memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pasalanya, hal ini menurut Manajer Program Womens Crisis Centre (WCC) Kabupaten Cirebon Mawar Balqis Sa’adah.sudah sekian lama mngalami kekosongan hukum.

BacaJuga

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

Sambut Bulan Ramadan, Santri MTM Kalibangka Bersih-bersih Majelis

“UU TPKS ini sangat di tunggu, karena adanya kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama perlindungannya bagi perempuan,” katanya, Kamis (10/03).

Menurut Sa’adah, perempuan yang merupakan kaum rentan perlu di berikan perlindungan yang lebih.

Ketua Sentra Krisis Perempuan Kabupaten Cirebon itu menambahkan, sebelum di sahkannya UU TPKS, memang terdapat UU KDRT, serta perlindungan anak.

Namun itu belum menjawab permasalahan yang sering timbul di lapangan sehingga korban belum terlindungi secara penuh.

“Peraturan sebelumnya masih fokus kepada pelaku, belum ada perlindungan bagi korban, di UU TPKS ada dan perlu di apresiasi,” ujarnya.

Perempuan juga, lanjut Sa’adah, perlu di berikan perlindungan lainnya.

Seperti halnya terkait pekerja rumah tangga dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ia berharap RUU PPRT segera di sahkan agar perempuan pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal,

“Kita harapkan RUU PRT segera disahkan, karena perjuangannya jauh lebih lama, dan sampai detik ini belum disahkan,” katanya.

Sa’adah menambahkan peraturan tersebut tentu menjadikan perlindungan terhadap perempuan semakin kuat, untuk itu pihaknya sangat mendukungnya. ***

Tags: CiayumajakuningKekerasan SeksualUndang-UndangUU TPKSWCC Kabupaten Cirebon

Related Posts

Lucky Hakim mundur

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

23 Maret 2023
Super Air Jet

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

23 Maret 2023
PPNI Kabupaten Cirebon

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

22 Maret 2023
MTM Kalibangka

Sambut Bulan Ramadan, Santri MTM Kalibangka Bersih-bersih Majelis

22 Maret 2023
RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

22 Maret 2023
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Berlapis Terima Uang Hingga Rp64,25 M

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Berlapis Terima Uang Hingga Rp64,25 M

22 Maret 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 11 Fakta Efek Domino Kasus Mario Anak Pejabat Pajak

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id