Connect with us

Umum

WCC Kabupaten Cirebon Apresiasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Keberdaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di nilai lebih memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pasalanya, hal ini menurut Manajer Program Womens Crisis Centre (WCC) Kabupaten Cirebon Mawar Balqis Sa’adah.sudah sekian lama mngalami kekosongan hukum.

“UU TPKS ini sangat di tunggu, karena adanya kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama perlindungannya bagi perempuan,” katanya, Kamis (10/03).

Menurut Sa’adah, perempuan yang merupakan kaum rentan perlu di berikan perlindungan yang lebih.

Ketua Sentra Krisis Perempuan Kabupaten Cirebon itu menambahkan, sebelum di sahkannya UU TPKS, memang terdapat UU KDRT, serta perlindungan anak.

Advertisement

Namun itu belum menjawab permasalahan yang sering timbul di lapangan sehingga korban belum terlindungi secara penuh.

“Peraturan sebelumnya masih fokus kepada pelaku, belum ada perlindungan bagi korban, di UU TPKS ada dan perlu di apresiasi,” ujarnya.

Perempuan juga, lanjut Sa’adah, perlu di berikan perlindungan lainnya.

Seperti halnya terkait pekerja rumah tangga dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ia berharap RUU PPRT segera di sahkan agar perempuan pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal,

Advertisement

“Kita harapkan RUU PRT segera disahkan, karena perjuangannya jauh lebih lama, dan sampai detik ini belum disahkan,” katanya.

Sa’adah menambahkan peraturan tersebut tentu menjadikan perlindungan terhadap perempuan semakin kuat, untuk itu pihaknya sangat mendukungnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend