Connect with us

Umum

Benarkah Wanita Muslim Dilarang Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Melansir dari laman MUI, hukum menziarahi makam keluarga bagi muslimah adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Huraira RA:

أنّ رسول الله لعن زوّار القبور

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur”.

Ulama lalu lebih memilih laknat pada hadis tersebut sebagai larangan makruh karena ada pula hadis lain yang membolehkan wanita ziarah kubur.

Mayoritas ulama ada juga yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah. Hadis riwayat Sayyidah Aisyah RA:

“Ia bertanya: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

Lalu hadis tentang seorang wanita yang menangis saat menziarahi kubur anaknya, namun ia tidak dilarang. Lalu Rasulullah berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan, Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat:

Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: “Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur.” (HR al-Hakim).

Menurut Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu’, pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, wanita di larang ziarah kubur apabila dibarengi dengan fitnah atau dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama.

Seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, dan ikhtilat atau bertemunya laki-laki dan wanita di perjalanan.

Namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita juga butuh untuk mengingat kematian seperti halnya kaum pria. Wallahualam bishowab ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend