Umum
Benarkah Wanita Muslim Dilarang Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!
CIAYUMAJAKUNING.ID – Melansir dari laman MUI, hukum menziarahi makam keluarga bagi muslimah adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Huraira RA:
أنّ رسول الله لعن زوّار القبور
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur”.
Ulama lalu lebih memilih laknat pada hadis tersebut sebagai larangan makruh karena ada pula hadis lain yang membolehkan wanita ziarah kubur.
Mayoritas ulama ada juga yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah. Hadis riwayat Sayyidah Aisyah RA:
“Ia bertanya: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)
Lalu hadis tentang seorang wanita yang menangis saat menziarahi kubur anaknya, namun ia tidak dilarang. Lalu Rasulullah berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah” (HR. Bukhari)
Diriwayatkan, Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat:
Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: “Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur.” (HR al-Hakim).
Menurut Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu’, pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, wanita di larang ziarah kubur apabila dibarengi dengan fitnah atau dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama.
Seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, dan ikhtilat atau bertemunya laki-laki dan wanita di perjalanan.
Namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita juga butuh untuk mengingat kematian seperti halnya kaum pria. Wallahualam bishowab ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Umum4 hari ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Umum2 minggu ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis4 hari ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar
- Ekbis5 hari ago
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Pusat dan Daerah
- Lifestyle4 hari ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya3 hari ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia