CIAYUMAJAKUNING-ID – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra atas dugaan menerima uang dengan total sebesar Rp64,25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Terdakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi uang berjumlah Rp53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kataya saat membacakan surat dakwaan, Senin (21/03).
Sunjaya juga di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61,01 miliar.
Serta suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri PLTU 2 Cirebon.
Dalam surat dakwaan di sebutkan Sunjaya menjadi bupati pada 13 Maret 2014 menerima sejumlah gratifikasi.
Pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar.
Kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015 – Juli 2017 di Cirebon masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.
Selanjutnya ketiga, penerimaan “fee” sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp37.224.511.344.
Keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar.
Kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer Pemkab Cirebon Rp2,01 miliar.
Keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp317 juta.
Dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp500 juta.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Sunjaya menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.
Serta Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
Sutikno lalu membungkus uang dalam 4 kantong senilai total Rp4 miliar kemudian menyerahkan kepada Sukirno selaku tokoh masyarakat setempat sekaligus makelar tanah. Sukirno pada 21 Desember 2017 lalu menyerahkan uang itu kepada Sunjaya melalui Deni Syafrudin dan Andry Yuliandry.
Atas pemberian uang itu, Kepala DPMTSP memberikan izin lokasi tertanggal 25 Januari 2018 atas lahan seluas sekitar 1.500 hektare.
Sedangkan untuk suap lainnya adalah terkait dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Ekspansi/Jawa-1 1×1000 MW (PLTU 2) yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura.
Selaku pemilik proyek adalah PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang bekerja sama dengan Hyundai Engineering and Construction Co Ltd sebagai “main contractor” dan PT Toshiba Asia Pacific Indonesia serta PT Matlamat Cakera Canggih.
Namun sejak awal pembangunan proyek PLTU 2 sering terjadi aksi demonstrasi masyarakat yang meminta agar proyek tidak di lanjutkan.
Karena tidak sesuai dengan Perda No 17 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031, serta menuntut ganti rugi pada pekerjaan pengurukan tanah di lokasi proyek PLTU 2.
Demonstrasi itu pun menghambat pelaksanaan pekerjaan proyek.
Pada 2016 Direktur Corporate Affair PT CEP Teguh Haryono lalu memberikan Rp1 miliar kepada Sunjaya agar membantu memperlancar izin PLTU 2 dan membantu menangani aksi demonstrasi.
Akhir 2016, Dirut PT CEP Heru Dewanto bersama Deputi GM Herry Jung, Adm Manager Kim Tae Hwa dan Project Manager Cirebon 2 CFPP Porject Site Hyundai Engineering Am Huh bertemu Sunjaya.
Mereka menyampaikan ada “dana operasional” untuk Sunjaya yang disamarkan dalam kontrak kerja sama itu.
Dana di serahkan bertahap yaitu sejumlah Rp970 juta pada 20 Juni 2017, Rp1,94 miliar pada 19 Desember 2017.
Kemudian Rp1,94 miliar pada 6 Maret 2018 dan Rp1,455 miliar pada 3 Oktober 2018.
Sehingga totalnya adalah Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
Dalam dakwaan ketiga, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Mei 2014 – Oktober 2018.
Pencucian uang di lakukan dengan menempatkan uang senilai Rp23.861.538.468 dalam berbagai rekening atas nama diri sendiri dan orang lain.
Kemudian di pergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tinggal Rp266.398.488,18.
Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp34.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp2,151 miliar.
Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan “asset recovery” adalah senilai Rp37.415.555.161.
Sunjaya sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada 2019 lalu. ***