“Ada beberapa dinas yang menganggarkan, tapi banyak yang tidak di anggarkan, jadi di bayar melalui kegiatan,” akunya di PN Bandung, Senin (27/03).
Yayat mengatakan itu ketika di tanya Ketua Majelis Hakim soal pengetahuannya mengenai isu jual beli jabatan.
Ia mengatakan ada kepala dinas yang menyiapkan uang suap dari kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Sepengetahuan Yayat, uang suap yang di siapkan berkisar mulai dari Rp10 hingga Rp40 juta.
Hakim Benny kemudian bertanya kepada Yayat terkait fenomena promosi jabatan yang terjadi di Pemkab Cirebon.
Lalu Yayat mengatakan, biasanya promosi di lakukan karena ada permintaan dari ASN yang bersangkutan sehingga sudah dianggap normal.
Menurutnya, ada ASN yang ambisius tapi tidak punya kemampuan dan ada juga punya integritas dan lewat SDM.
“Tapi ada yang biasanya sudah punya kapasitas dan punya kemampuan,” tambah Yayat.
Sebelumnya, KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 menerima gratifikasi sebesar Rp53,2 miliar.
Adapun gratifikasi itu bersumber dari penerimaan iuran para OPD, para camat, dari proyek di lingkungan Pemkab Cirebon, hingga terkait promosi jabatan. ***




