Ramadan
Resign Dari Tempat Kerja Menjelang Idul Fitri, Dapat THR Enggak?
CIAYUMAJAKUNING.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lantas bagaimana jika anda resign dari tempat kerja menjelang Idul Fitri? apakah anda masih berhak mendapat THR atau tidak? seperti apa aturan yang berlaku terkait perihal tersebut, mari kita simak ulasan berikut.
Jika anda statusnya PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau bahkan sudah Kartap (Karyawan Tetap) namun anda memutuskan untuk resign dalam 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka anda tetap berhak untuk mendapatkan THR.
Baca Juga : Sejarah THR Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Yang Bikin Auto Bahagia
Contohnya begini, Pak Panji resign pada 1 April 2023, dan 1 April itu masih berada dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 22-23 April 2023.
Oleh karena itu, Pak Panji masih berhak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
Namun harus anda pahami, hal ini tidak berlaku untuk pekerja yang statusnya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang biasa disebut kontrak.
Pekerja PKWT berhak mendapatkan THR jika masih terhitung aktif bekerja hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri tiba.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan atau Jasa Konstruksi, Pasal 7 menyebutkan sebagai berikut:
“Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan yang ditetapkan oleh perusahaan, dan dibayarkan pada saat hari raya keagamaan yang bersangkutan.”
Artinya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. THR harus dibayarkan pada saat hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Baca Juga : 6 Faktor Sebuah Konten Layak Disebut Menarik, Nomor 5 Ternyata..
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan atau Jasa Konstruksi, Pasal 3 menyebutkan sebagai berikut:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan, kecuali pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 (satu) bulan secara terus menerus pada saat hari raya keagamaan yang bersangkutan.”
Artinya, setiap pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, kecuali bagi pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 bulan secara terus menerus pada saat hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Jadi, pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus pada saat hari raya keagamaan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
- Pariwisata2 hari ago
Disparbud Jawa Barat Optimistis Target Kunjungan Wisatawan 92 Juta Bisa Tercapai
- Ekbis6 hari ago
HUT ke-129 BRI Luncurkan Program Spesial Pinjaman BRIguna
- Umum6 hari ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis6 hari ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Umum3 tahun ago
Data Miskin Belum Akurat, Imron Akui Pendataan Belum Masuk Dalam Prioritas
- Pariwisata22 jam ago
Disparbud Jabar Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan!
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Umum1 minggu ago
Pilgub Jabar 2024 Ciledug Cirebon, Demul Unggul Jauh di Tanah Kelahiran Syaikhu
- Ekbis4 tahun ago
UMK Kota Cirebon 2020 Naik Hanya Rp31 Ribu
- Umum6 hari ago
Wujudkan Pilkada Damai, 26 Kecamatan di Majalengka Serentak Gelar Doa Bersama