Connect with us

legal

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

Published

on

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

CIAYUMAJAKUNING.ID – THR adalah Tunjangan Hari Raya yang merupakan bentuk kompensasi atau bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dan untuk membantu biaya perayaan hari raya, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim di Indonesia.

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya! Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR, mencicil tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan akan dikenai sanksi.

Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, tidak membayar THR, serta mencicil THR lebaran tahun 2023 ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar Ida saat KonPers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual beberapa waktu lalu.

 

Baca Juga : Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

 

Ida Fauziyah berharap bahwa sanksi tersebut tidak akan terjadi dan meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar atau mencicil THR karyawan mereka, karena kondisi ekonomi Indonesia sudah membaik.

Ida mengatakan “Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu nggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR,” kata Ida.

 

Baca Juga : Resign Dari Tempat Kerja Menjelang Idul Fitri, Dapat THR Enggak?

 

Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada lebaran tahun ini, perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) pada tanggal 15 April 2023 atau H-7 sebelum hari raya.

“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” tegas Ida.

 

Baca Juga : Sejarah THR Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Yang Bikin Auto Bahagia

 

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Idul Fitri

Telat membayar THR atau Mencicil THR : Denda 5% dari total THR yang harus dibayar, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraaan pekerja/buruh

Tidak membayar THR : Sanksi Administratif berupa Teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pemberian THR merupakan hak karyawan dan perusahaan wajib membayarnya tepat waktu.

Continue Reading

Yang Lagi Trend