legal
THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!
CIAYUMAJAKUNING.ID – THR adalah Tunjangan Hari Raya yang merupakan bentuk kompensasi atau bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dan untuk membantu biaya perayaan hari raya, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim di Indonesia.
THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya! Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR, mencicil tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan akan dikenai sanksi.
Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, tidak membayar THR, serta mencicil THR lebaran tahun 2023 ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar Ida saat KonPers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?
Ida Fauziyah berharap bahwa sanksi tersebut tidak akan terjadi dan meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar atau mencicil THR karyawan mereka, karena kondisi ekonomi Indonesia sudah membaik.
Ida mengatakan “Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu nggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR,” kata Ida.
Baca Juga : Resign Dari Tempat Kerja Menjelang Idul Fitri, Dapat THR Enggak?
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada lebaran tahun ini, perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) pada tanggal 15 April 2023 atau H-7 sebelum hari raya.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” tegas Ida.
Baca Juga : Sejarah THR Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Yang Bikin Auto Bahagia
Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Idul Fitri
Telat membayar THR atau Mencicil THR : Denda 5% dari total THR yang harus dibayar, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraaan pekerja/buruh
Tidak membayar THR : Sanksi Administratif berupa Teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pemberian THR merupakan hak karyawan dan perusahaan wajib membayarnya tepat waktu.
- Pariwisata2 hari ago
Disparbud Jawa Barat Optimistis Target Kunjungan Wisatawan 92 Juta Bisa Tercapai
- Umum6 hari ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis6 hari ago
HUT ke-129 BRI Luncurkan Program Spesial Pinjaman BRIguna
- Ekbis6 hari ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Umum3 tahun ago
Data Miskin Belum Akurat, Imron Akui Pendataan Belum Masuk Dalam Prioritas
- Pariwisata22 jam ago
Disparbud Jabar Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan!
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Umum1 minggu ago
Pilgub Jabar 2024 Ciledug Cirebon, Demul Unggul Jauh di Tanah Kelahiran Syaikhu
- Ekbis4 tahun ago
UMK Kota Cirebon 2020 Naik Hanya Rp31 Ribu
- Umum6 hari ago
Wujudkan Pilkada Damai, 26 Kecamatan di Majalengka Serentak Gelar Doa Bersama