CIAYUMAJAKUNING.ID – Namun bagaimana jika hal tersebut di lakukan saat menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadan sementara aroma makanan sangat kentara di lidah? Batalkah?
Ibnu Abbas memberikan keterangan akan hal ini:
وقال ابن عباس لا بأس أن تمضغ الصائمة لصبيها الطعام وهو قول الحسن البصري والنخعي وكرهه مالك والثوري والكوفيون إلا لمن يجد بدًّا من ذَلِكَ
Artinya: Ibnu Abbas mengatakan, “Tidak masalah bagi perempuan yang berpuasa mengunyah makanan untuk bayinya, dan ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Basri dan Imam Nakha’i. Sedangkan menurut Imam Malik, Imam ats-Tsauri, dan pra ulama Kuffah, hukumnya adalah makruh kecuali memang tidak ada pilihan lain“.
Melansir dari NU Online, hukum memasukkan makanan ke dalam mulut saat berpuasa selama tidak di telan adalah boleh.
Lain halnya jika tidak ada kebutuhan yang mendesak seperti kasus di atas, maka hukumnya makruh.
Bahkan menurut Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyatul Jamal, jika sampai tertelan, maka batal puasa.
(قَوْلُهُ: وَهُوَ مَكْرُوهٌ) وَكَذَا الذَّوْقُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا اهـ رَشِيدِيٌّ وَهَذَا إذَا كَانَ لِغَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا لَهَا فَلَا يُكْرَهُ كَأَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ
مُتَعَاطِيهِ لِغَرَضِ إصْلَاحِهِ فَلَا يُكْرَهُ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرًا آخَرُ؛ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَعْرِفُ إصْلَاحَهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ. ع ش عَلَى م ر.
Artinya: “Redaksi ‘kemakruhan mengunyah’, begitu pula mencicipi makanan, hukumnya juga makruh. Demikian kata Rasyidi. Kemakruhan mencicipi makanan tersebut apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Jika memang ada kebutuhan mendesak, hukumnya juga tidak makruh seperti orang mencicipi makanan untuk mengetahui sudah enak atau belum, hukumnya tidak makruh meskipun mempunyai konsekuensi membatalkan (jika tertelan) karena semacam orang puasa tidak akan bisa mengetahui makanan sudah lezat atau belum (kecuali dengan mencicipi). Demikian menurut Ali Sibromulisi atas Ramli.”
Hukum batal puasa berlaku pula apabila tidak sengaja sampai tertelan. Syekh Al-Umrani dalam al-Bayan (3/534) memaparkan:
ويكره للصائم مضغ الخبز، فإن كان معه صبي يحتاج إلى مضغ الخبز له.. لم يكره؛ لأنه موضع ضرورة، فإن نزل إلى حلقه.. أفطر
Artinya: “Makruh bagi orang yang berpuasa mengunyah roti. Jika bersama anak kecil yang membutuhkan bantuan kunyahan, maka tidak di makruhkan, karena posisinya adalah darurat. Apabila sampai masuk tenggorokan, puasanya batal.”
Sementara itu, menurut Sekjen MUI Anwar Abbas, mengunyahkan makanan untuk bayi atau anak akan membatalkan puasa jika sampai masuk ke dalam tenggorokan.
“Kalau sampai masuk ke tenggorokan tentu akan menyebabkan batalnya puasa yang bersangkutan,” katanya.
Namun, jika makanan yang di kunyah tidak sampai ke tenggorakan, ia menyebut ada dua pendapat yang berbeda.
“Tapi kalau tidak, maka ada ulama yang mengatakan hukumnya boleh kalau memang diperlukan oleh bayi. Tapi juga ada yang mengatakan hukumnya makruh,” jelas Anwar.
Ia menyarankan kepada para orangtua lebih baik memberikan makanan yang lembut dan halus kepada anak.
Oleh karena itu, membantu mengunyahkan makanan untuk bayi saat berpuasa hukumnya boleh. Namun jika tidak sengaja tertelan maka puasanya batal.
Adapun cara menjaga dari sisa makanan yang baru dikunyah ialah dengan cara berkumur atau menggosok gigi.
Jika usaha tersebut telah dilakukan secara maksimal, lalu masih ada sisa makanan tertelan, maka hal ini di maafkan dan puasa pun tidak batal. Wallahualam bishowab. ***