CIAYUMAJAKUNING.ID – Seperti sudah menjadi sebuah kebiasaan, menjelang akhir Ramadan kita sering menjumpai orang yang berjualan makanan dan minuman di siang hari.
Kondisi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam.
Bagi sebagian muslim ada yang melarang karena khawatir akan menggoda orang yang sedang berpuasa.
Lalu, bolehkah menjual makanan di siang hari pada saat bulan Ramadlan? Dan bagaimana menyikapi perselisihan pendapat tersebut?
KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan secara moral dan sosial, seseorang yang tidak berpuasa harus menghormati mereka yang berpuasa.
Orang yang tidak menghormati orang berpuasa tidak dapat dituntut secara hukum, sesuai kaidah ushul fiqih:
‘Al-Ashlu fil asy-ya’ al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘alat tahrim” (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).
Sementara itu, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan berjualan di siang hari saat puasa tidak di larang.
Sebab, tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadan karena udzur syar’i seperti wanita haid, nifas, musafir, sakit, dan orang lanjut usia.
Ia mencontohkan, jika ada orang yang tidak puasa tanpa adanya udzur syar’i maka penjual boleh bertanya.
“Kecuali kalau jelas antum punya hak sebagai penjual menolak,” imbuhnya.
Hal ini Ustadz sampaikan dalam kanal YouTube Islam Update berjudul ‘Apa Hukumnya Buka Warung Makan Siang Hari di Bulan Ramadhan?’, di unggah 21 April 2021.
Melansir dari NU Online, membuka warung di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh.
Selama bertujuan melayani orang yang tidak berpuasa karena udzur dan para pekerja berat.
Dengan catatan, pekerjaan itu tidak bisa di lakukan malam hari atau tidak bisa di tunda.
Warung juga boleh di buka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh lebih dari 80,6 km.
Buka warung juga boleh jika penjual yakin makanan yang di jualnya akan di makan saat waktu berbuka puasa.
Kondisi warung di usahakan pula agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat.
Hingga kini tidak di jumpai dalil yang secara eksplisit melarang orang berjualan makanan/minuman di siang Ramadhan. ***